Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Terkait adanya dugaan peredaran Narkotika jenis ekstasi di Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Ketua LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) DL Tobing buka suara.
Menurut penjelasan DL Tobing kepada redaksi, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 18.30 wib menjelaskan, dalam hal tersebut pihak kepolisian khususnya Poldasu secepatnya menutup lokasi tersebut.
"Izin keramaian ke pihak kepolisian juga harus dicabut karena, lokasi itu diduga dijadikan sarang peredaran narkoba," tegasnya.
Diharapkan, lanjut DL Tobing, kepada pihak kepolisian bekerja jangan tebang pilih untuk menindak lokasi hiburan yang menyalahi aturan.
Bila hal itu dibiarkan, tambahnya, berarti ada unsur pembiaran oleh pihak kepolisian setempat.
"Bila tidak diindahkan pihak kepolisian, kami akan turun ke lokasi," tegas DL Tobing.
Sementara itu, terkait pelanggaran jam operasional Dragon KTV yang beroperasi hingga 24 jam non stop, DL Tobing mengharapkan kepada pihak Dinas Pariwisata Kota Medan untuk bertindak melakukan pengecekan.
"Selama ini, pihak Dinas Pariwisata seolah-olah tutup mata tentang jam operasional yang menyalahi peraturan. Kepada Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Medan, segera memberi sanksi kepada pengusaha untuk memberlakukan aturan sesuai yg sudah ditetapkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dragon KTV yang memiliki 6 Room (Ruangan) berlantai 3 berlokasi di Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dari pengakuan Narasumber, pengedar ekstasi biasa dipanggil Bobo. Selama ini, lokasi tersebut tidak pernah ditindak aparat kepolisian.
Dragon KTV sendiri, memiliki karyawan sebanyak 23 orang.
(SM - Redaksi)