-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diberitakan Judi Tembak Ikan Beroperasi di Wilkum Polres Asahan, Ini Kata KBO Sat Reskrim

Jumat, 10 Februari 2023 | Februari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-02-12T02:51:49Z
                     Penulis: Redaksi
Seorang Petugas Polisi Saat Melakukan Penindakan di Lokasi Judi Tembak Ikan. (Foto: KBO Polres Asahan)

SINAR MEDAN | MEDAN

Terkait pemberitaan dugaan beroperasinya kembali perjudian jenis tembak ikan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Kapolres Asahan melalui KBO Sat Reskrim Iptu H Erwin Syahrizal SH MH buka suara.

Erwin Syahrizal melalui layanan WhatsApp, Jum'at (10/2/2023) menuturkan, pasca pemberitaan media ini Tanggal 7 Februari 2023 kemarin tentang adanya dugaan perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Asahan, pihaknya melalui Unit Jatanras Polres Asahan sudah melakukan penindakan dengan cara turun langsung ke lokasi namun, tempat dimaksud tutup dan tidak beroperasi.

Selain memberikan keterangan tertulis, Iptu Erwin Syahrizal juga melampirkan beberapa foto ketika petugas kepolisian berada di lokasi melakukan penindakan.

Ditanya kenapa pihak kepolisian Polres Asahan tidak menyita meja tembak ikan yang dijadikan sebagai alat perjudian saat melakukan penindakan, Iptu Erwin menjelaskan bahwa, rencananya meja-meja tersebut akan diangkut pemiliknya.

"Ijin bapak, kalau kita angkut meja yang tidak beroperasi dan tidak ada permainan ke Polres, sebagai barang bukti apa kita angkut pak," ucapnya.

Erwin juga menambahkan, meja judi tembak ikan yang dijadikan alat permainan judi, bisa diamankan saat dipergunakan.

Selain itu, Iptu Erwin Syahrizal juga tidak menjelaskan ada tidaknya penjaga mesin (operator) ataupun pemilik tempat meja ikan diamankan ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangannya.

Tidak Hanya Penindakan Tetapi Salah Satunya Pencegahan

Praktisi Hukum LBH Marhaenis, M Harizal SH. (Foto: Dok Redaksi)

Menyikapi hal tersebut, M Harizal SH selaku Praktisi Hukum dari LBH Marhaenis Kota Medan mengungkapkan, di Indonesia segala bentuk Judi tegas dilarang dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.

"Aturan ini baku dan tidak ada tawar menawar, termasuk pencegahan, penindakan serta penegakkan hukumnya," urainya saat dimintai komentarnya.

"Jika kegiatan judi itu masih dilakukan secara fisik atau kata lain menggunakan tempat dan alat serta mengundang atau melibatkan banyak orang, sehingga mudah untuk dideteksi dan dilakukan penindakan," sambungnya. 

Jika tidak dilakukan, lanjutnya, ada dugaan unsur kesengajaan untuk tidak melakukan penindakan. Jika yang melakukan "Pembiaran" tersebut adalah oknum, maka dapat dikategorikan melanggar sumpah sebagai penegak hukum.

"Setidaknya, dapat dilakukan pencegahan karena tidak mungkin alat judi hanya untuk koleksi atau pajangan. Kasat mata mudah kok melihatnya, alatnya bersih, tersambung dengan arus listrik dan ditempatkan di ruangan yang memungkinkan untuk digunakan atau dimainkan," beber Harizal.

Fungsi penegak hukum itu, tidak hanya penindakan tetapi salah satunya pencegahan

"Kalau bahasanya, dapat dilakukan penindakan pencegahan dengan mengamankan alat dimaksud untuk proses penyelidikan. Jika dalam penyelidikan memang tidak ditemukan alat bukti pendukung lainnya, ya dikembalikan. Setidaknya ada upaya pencegahan dan dengan tindakan mengamankan alat tersebut untuk proses penyelidikan, itu sudah memberikan efek. Kalimat "Dapat" itu butuh keberanian. Apalagi, jika sudah ada desakan dari masyarakat," tuturnya.

Kecuali, ujarnya, alatnya masih di toko atau memang sudah tidak digunakan sama sekali. 

"Kalau informasinya alat tersebut digunakan untuk berjudi, hanya ketika penegak hukum datang tidak ada pemainnya, maka kata dapat itu tadi, bisa digunakan," pungkas M Harizal.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update