Direktorat Res Narkoba Polda Kalbar menangkap dua oknum anggota TNI yang membawa sebanyak 20 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, Minggu (5/2/2023) sekira pukul 00.25 wib dinihari kemarin.


Kedua oknum anggota TNI tersebut, ditangkap di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.


Kedua oknum anggota TNI itu, berinisial T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Kabupaten Sambas yang kedua ya berpangkat Sersan Mayor (Serma) dan Sersan Kepala (Serka).


Informasi dihimpun, penangkapan dua oknum anggota TNI dilakukan oleh Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT anggota Satres Narkoba Polres Sekadau dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar.


Keduanya, menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.


Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.


Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.


Setelah dilakukan penggeledahan, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.


Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp18.200.000 milik A.


Komandan Korem 121/ABW, Brigjen TNI Pribadi Jatmiko saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.


"Sekarang, sedang diperiksa dan didalami oleh anggota polisi militer," ungkap Danrem Pribadi Jatmiko.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.


Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah dilakukan pengembangan.


Tuntut Hukuman Mati


Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta Polisi Militer (PM) menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.


"Sekarang mereka sudah ditahan oleh PM dan akan segera diproses pidana dan dipecat," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu (5/2/2023) kemarin.


Jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada PM, apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.


"Saya sudah perintahkan kepada Komandan PM, agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," tegas Pangdam Agusto.


Dia mengucapkan, tidak ada toleransi jika ada oknum anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.


(SM - Redaksi/Trib)