-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Walikota Medan Diminta Tertibkan Bangunan Megah Melanggar Zona Hijau

Jumat, 10 Juni 2022 | Juni 10, 2022 WIB Last Updated 2022-06-13T04:56:24Z

                  Penulis: Ardian Syahputra
Bangunan Megah Yang Masuk Zona Hijau di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Kecamatan Medan Sunggal Kembali Dikerjakan. (Foto: Ardian)

SINAR MEDAN | MEDAN

Walau sempat dilakukan pembongkaran, bangunan megah di Jalan Ringroad/ Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) serta Pengurusan Bangunan Gedung (PBG), kini sudah kembali dikerjakan.

Pantauan SinarMedan.com, Jumat (10/6/2022) siang melihat bahwa pengusaha sudah mengerjakan kembali bangunan yang sempat tertunda.

Padahal, pendirian bangunan tersebut masuk jalur hijau Kota Medan seperti diatur dalam Perda Nomor: 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2034 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi IMB. 

Menurut informasi, pemilik bangunan merupakan salah seorang pengusaha showroom mobil di kawasan Jalan Nibung Raya, Medan. 

Bangunan Berlantai II Yang Sempat Dibongkar Petugas Satpol PP Kota Medan. (Foto: Ardian)

Lebih mengherankan, sejumlah pihak terkait termasuk Camat Medan Sunggal, Dinas Perkim dan bahkan Satpol PP Kota Medan selama ini milih bungkam. 

"Tahun lalu sempat dibongkar tim gabungan Satpol PP Kota Medan bang.
Meski demikian, beberapa bulan terakhir ini kembali dikerjakan. Kemungkinan ada dugaan permainan oknum Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan," kata Ahmad, seorang warga kepada awak media. 

"Pemiliknya ada usaha di Jalan Nibung Raya, Kota Medan bang. Memang sampai saat ini, pihak kecamatan belum pernah mendatangi bangunan ini. Pahamlah kita, kalau ada bangunan tanpa dilengkapi izin tapi tidak ditertibkan," katanya. 

Ahmad meminta, khusus kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution agar menindaklanjuti bangunan tersebut. 

"Bila bangunan itu tidak memiliki izin dan melanggar zona hijau, sebaiknya pak Walikota Medan cepat menindaknya. Karena, sangat jelas negara dirugikan. Kalau perlu, usut oknum pejabat yang membekingi bangunan tersebut," tegas Ahmad.

Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan Endar Sutan Lubis saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bangunan tersebut sudah diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku berupa tindakan pembongkaran. 

"Pembangunan tdk boleh dilanjutkan, sebelum terbitnya IMB," tegas Endar.

Namun kini bangunan yang sempat dibongkar tersebut sudah kembali dikerjakan oleh sang pemilik. 

Endar Sutan Lubis yang dimintai komentarnya terkait hal itu, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 13.38 wib memberikan jawaban singkat. 

"Terima kasih infonya, saya akan suruh anggota mengecek ke lapangan," pungkas Endar.

(SM - Ardian Syahputra)
×
Berita Terbaru Update