-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Selama 2021, 8 Ribu Orang di Sumbar Bercerai

Kamis, 16 Juni 2022 | Juni 16, 2022 WIB Last Updated 2022-06-16T15:44:35Z

               Penulis: Redaksi
Foto: Ilustrasi

SINAR MEDAN | SUMBAR

Kementerian Agama merilis, tingginya angka perceraian di Sumatera Barat (Sumbar). Dari 45 Ribu perkawinan, 8 Ribu atau sekitar 20 persen diantaranya, berakhir dengan perceraian.


"Untuk Sumbar, dari 45 Ribu perkawaninan, kasus perceraian mencapai angka di atas 8 Ribu atau 20 persen dari peristiwa nikah," kata Syafalmart, Sub Koordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi FBKS Kanwil Kemenag Sumbar, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (16/6/2022).


"Sebanyak (8 Ribu), angka perceraian sepanjang 2021. Jika dibanding Tahun 2020, terjadi peningkatan," sambungnya.


Sayangnya, Syafalmart tidak menjelaskan secara detail berapa peningkatan angka perceraian antara Tahun 2021 dan Tahun 2020. 


Menurutnya, tingginya angka perceraian merupakan fenomena yang harus segera dicarikan solusinya.


"Ini patut dicarikan akar persoalannya, ada beberapa variabel yang menjadi penyebabnya. Antara lain, banyak Catin yang membina rumah tangga tanpa memiliki pengetahuan tentang pemahaman keluarga sakinah," kata dia.


Menyikapi hal ini, pihak Kemenag kata Syafalmart, melalui Bidang Urusan Agama Islam melahirkan sebuah program Bina Keluarga Sakinah yang dikemas dalam Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin. 


Kegiatan Bimtek, berlangsung di Hotel Pusako Bukittinggi hingga Jumat (17/6). Bimtek menyasar 55 Penyuluh dan Penghulu se -Sumatra Barat.


"Mewujudkan keluarga yang kokoh dan tangguh, harus dimulai dengan memberi bekal awal dengan menyediakan layanan bimbingan perkawinan. Baik bimbingan untuk calon pengantin, maupun bagi remaja usia sekolah," jelas dia.


Selain banyaknya calon pengantin yang membina rumah tangga tanpa memiliki pengetahuan tentang keluarga, hal lain yang menyebabkan tingginya angka perceraian adalah ditemukan suami atau istri yang belum melaksanakan atau kurang bertangungjawab. 


Selain itu, penyebab lain adalah ketidakmampuan calon pengantin menata ekonomi serta munculnya kasus perselingkuhan.

(SM - Red/Det) 
×
Berita Terbaru Update