Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | MEDAN
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, menahan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 10 Tahun.
Pelaku berinisial C (43) penduduk Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal Deli Serdang ini, telah diamankan di Rumah Tanah Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Menurut informasi, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, warga yang kesal sempat menghakimi pelaku hingga babak-belur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) kemarin di seputaran Kota Medan.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut, dengan cara membawa korban ke belakang rumah. Kemudian, melakukan tindakan perbuatan cabul," kata Fathir Jumat (10/6/2022) siang.
Fathir menuturkan, ketika melakukan perbuatan terkutuk itu, diketahui oleh beberapa orang warga. Melihat aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri.
"Perbuatan ini sempat diketahui oleh warga dan pelaku melarikan diri, berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan," tuturnya.
Fathir menyebutkan, pelaku merupakan tetangga dari korban.
"Pelaku dengan korban, sudah saling kenal karena bertetangga. Dari pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.
Fathir juga mengucapkan terimakasih kepada warga, karena telah membantu mengamankan pelaku ke Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terhadap pelaku, dijerat Pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana 5 Thun penjara," tandasnya.
(SM - Ardian Syahputra)