Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Nasib apes dialami M Sadam Husin warga Jalan Rawa Cangkuk, Medan Denai Kota Medan. Lelaki itu, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena didakwa menjadi kurir sabu seberat 1 Kg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria FR Br Tarigan dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula saat anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari informan, tentang adanya kurir yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu di Kamar Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal, Sunggal.
Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan, hingga Sabtu 19 Maret 2022, terdakwa datang ke rumah Reza (DPO) yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deli Serdang.
"Setelah bertemu dengan Reza, kemudian terdakwa mengatakan mau meminjam uang dari Reza sebesar Rp1 Juta. Saat itu, Reza memberitahukan bahwa akan ada kerja," ujar Jaksa.
Apabila berhasil, terdakwa akan diberi upah sebesar Rp1 Juta dan Reza akan menghubungi terdakwa kembali.
Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Datok Kabu Deli Serdang.
Kemudian pada Minggu 20 Maret 2022, sekira pukul 10.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Reza dan menyuruhnya untuk datang ke rumahnya.
Lalu terdakwa datang ke rumah Reza dan setibanya di rumah Reza keduanya pergi berboncengan ke Jalan Mongonsidi Medan. Saat diperjalanan, Reza menghubungi kawannya.
Setibanya di hotel sekira pukul 11.30 wib, lalu menuju lobi hotel, keduanya bertemu dengan kawan Reza, setelah itu Reza mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput kawannya.
Selanjutnya, Reza memberikan Nomor HP kawannya yang langsung dihubungi terdakwa. Dalam pembicaraan itu, terdakwa diarahkan di warung Gampoeng Geutanyo yang terletak di Jalan Sei Batanghari Medan.
Terdakwa menggunakan sepeda motor, menuju ke warung Gampoeng Geutanyo dan bertemu dengan teman Reza yang tidak dikenali sebelumnya. Lalu orang tersebut meminjam sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa disuruh untuk menunggu di warung.
Tidak berapa lama, datang kembali laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi duluan ke Hotel nanti mereka menyusul. Setelah itu, terdakwa langsung pergi menuju ke Hotel Grand Nusantara.
"Setibanya di hotel tersebut, terdakwa menghubungi Reza dan melaporkan bahwa terdakwa telah sampai di hotel, lalu Reza mengatakan bahwa ia sedang beli makan dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu yang ada di dalam bagasi," ujar jaksa.
Setelah itu, terdakwa membuka bagasi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik dalam kemasan teh Cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu.
Terdakwa kemudian membawa bungkusan tersebut ke kamar 101 dan saat tiba di kamar, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam.
Saat itu juga datang anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat 1.000 Gram netto.
"Bahwa perbuatan terdakwa Sadam sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas jaksa.
(SM - Red/Trib)