Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Seorang oknum pensiunan TNI berinisial TS, dituding menyerobot lahan milik Masjid Qiblati yang berada di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Adapun upaya dugaan penyerobotan lahan itu, kemudian dilaporkan warga ke Polrestabes Medan.
Menurut Razali, sekaligus pengurus Masjid Qiblati, lahan milik masjid seluas 2225,50 M2.
Lahan itu, lanjut Razali, dahulunya dihibahkan oleh pemiliknya bernama Salamudin pada Desember 2021 silam.
"Belum lagi kami melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat, tiba-tiba sudah ada tembok di sekitar lokasi pembangunan masjid," kata Razali, Selasa (7/6/2022) siang.
Melihat tembok itu, Razali dan masyarakat kaget. Padahal, kata Razali, pihak masjid memiliki dokumen dan surat tanah yang lengkap.
"Kami juga sudah mengunjungi pak Salamudin di Jakarta, dia juga sudah berencana membuat laporan ke polisi," tutur Razali.
Ia mengatakan, bahwa persoalan lahan ini sudah sempat dimediasi di kelurahan.
Kala itu, pensiunan TNI berinisial TS diminta menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah namun yang bersangkutan, tidak memperlihatkannya.
"Sudah pernah mediasi di Kantor Lurah oleh pihak kepolisian, tapi tidak ada titik terang. Mereka disuruh menunjukkan surat asli, tapi nanti kita jumpa di pengadilan kata mereka," ucapnya.
Razali menyebut, bahwa pensiunan TNI yang dituding serobot lahan itu bukanlah warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Bukan warga sini, warga Sei Serayu. Dengarnya begitu (pensiunan TNI)," ucapnya.
Dalam masalah tersebut, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap oknum pensiunan TNI tersebut.
(SM - Red/Trib)