-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ngaku Bertugas di Polres Tapsel, Polwan Gadungan Diciduk Polisi

Senin, 06 Juni 2022 | Juni 06, 2022 WIB Last Updated 2022-06-06T16:55:18Z


              Penulis: Redaksi

Polwan Gadugan Yang Diamankan Polisi. (Foto: Ist) 


SINAR MEDAN | PALUTA 


Seorang wanita berinisial FS (23) asal Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diringkus pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).


Pasalnya, wanita berstatus mahasiswi ini nekat mengaku-ngaku sebagai polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Informasi dihimpun, aksi penipuan yang dilakukan FS, berawal saat dirinya datang ke rumah Aminah Harahap (35) yang ada di Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), sekira April 2022 lalu.


Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel.


Pertemuan itu, menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.


"Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah) bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motornya yang ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Senin (6/6/2022) malam.


Bahkan, lanjutnya, FS mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan. Karena itulah, Aminah terpedaya dengan perkataan FS.


Aminah bahkan rela menyerahkan sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalahnya.


"Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp2 Juta. Kedua, sebanyak Rp2 Juta dan ketiga sebanyak Rp4 Juta. Terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp5 Juta," tutur Kapolres.


Meski sudah menyerahkan uang dengan total Rp13 Juta, urusan yang dijanjikan FS tak kunjung selesai.


Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah. 


Tidak terima, Aminah langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak.


"Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak," pungkas Kapolres.


(SM - Red/trib)

×
Berita Terbaru Update