Penulis: Redaksi
Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tapsel. (Foto: Ist)
TRIBUN-MEDAN | PALUTA
Seorang Lelaki berinisial MHR (25), tidak dapat berbuat banyak saat ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Sabtu (4/6/2022) dinihari.
Lelaki warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj membenarkan hal tersebut.
Roman menceritakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MHR tidak terlepas dari informasi yang diterima oleh warga.
"Kita langsung melakukan undercover buy (penyamaran)," tuturnya.
"Tersangka diamankan usai melakukan undercover buy, petugas berpura-pura hendak melakukan transaksi narkoba kepada tersangka," ujar Kapolres, Minggu (5/6/2022).
Kapolres melanjutkan, MHR menyepakati pertemuan dengan personel yang menyamar tepatnya di Desa Kampung Banjir, Kecamatan Padang Bolak.
Bukannya berhasil menjual barang haramnya, MHR malah diciduk personel Sat Resnarkoba.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," imbuh Kapolres.
Selain itu, terang Kapolres, personel juga mengamankan barang bukti lain seperti, sebungkus rokok, satu unit ponsel pintar warna silver serta sepeda motor.
Kepada petugas, MHR mengaku ia dapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran personel.
"Kini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(SM - Red/Trib)