Penulis: Redaksi
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno (Foto: Ist)SINAR MEDAN | LAMPUNG
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas jika ada konvoi kendaraan yang menyebar brosur khilafah. Tindakan itu, berupa pembubaran hingga sanksi hukum.
"Kapolda Lampung perintahkan jika ada yang konvoi bubarkan, beri imbauan dan apabila tidak mengindahkan, diamankan proses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (1/6/2022) siang.
Hal ini, disampaikan Pandra usai peringatan Hari Lahirnya Pancasila.
Pandra mengatakan, aksi yang dilakukan kelompok-kelompok yang ingin mengganti Pancasila adalah sebuah pelanggaran hukum.
Pandra kemudian menjelaskan, perintah Kapolda Lampung itu disampaikan karena adanya peristiwa konvoi kendaraan yang membagikan brosur khilafah. Dia menjelaskan, aksi ini tidak bisa dibiarkan terjadi di daerah Lampung.
"Polda Lampung juga sebelumnya telah melakukan tindakan tegas terhadap kelompok ini juga pada Tahun 2021," sebut Pandra.
"Bahkan Ditreskrimum Polda Lampung pada akhir Tahun 2021, telah memproses kelompok khilafatul Muslimin AQB dan AB pada peristiwa kegiatan kirab jalan sehat dalam perayaan 1 Muharam yang mengakibatkan kerumunan massa dengan membawa bendera dan membagikan brosur terkait khilafah," sambungnya.
Pandra kemudian memberikan pesan, agar jangan ada kelompok yang mencoba menyebarkan brosur khilafah di wilayah Lampung. Dia juga mengimbau warga untuk menginformasikan jika menemukan adanya kelompok yang menyebarkan brosur khilafah.
"Kami juga minta bantuan kepada masyarakat Lampung, agar memberikan informasi bahwa adanya yang melakukan konvoi hingga penyebaran brosur tentang khilafah. Kami minta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(SM - Red/det)
Pandra kemudian menjelaskan, perintah Kapolda Lampung itu disampaikan karena adanya peristiwa konvoi kendaraan yang membagikan brosur khilafah. Dia menjelaskan, aksi ini tidak bisa dibiarkan terjadi di daerah Lampung.
"Polda Lampung juga sebelumnya telah melakukan tindakan tegas terhadap kelompok ini juga pada Tahun 2021," sebut Pandra.
"Bahkan Ditreskrimum Polda Lampung pada akhir Tahun 2021, telah memproses kelompok khilafatul Muslimin AQB dan AB pada peristiwa kegiatan kirab jalan sehat dalam perayaan 1 Muharam yang mengakibatkan kerumunan massa dengan membawa bendera dan membagikan brosur terkait khilafah," sambungnya.
Pandra kemudian memberikan pesan, agar jangan ada kelompok yang mencoba menyebarkan brosur khilafah di wilayah Lampung. Dia juga mengimbau warga untuk menginformasikan jika menemukan adanya kelompok yang menyebarkan brosur khilafah.
"Kami juga minta bantuan kepada masyarakat Lampung, agar memberikan informasi bahwa adanya yang melakukan konvoi hingga penyebaran brosur tentang khilafah. Kami minta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(SM - Red/det)