Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Dua kurir sabu antar provinsi, Khoirul Fahmi (28) dan Dedi (36) divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6/2022).
Fahmi (28) merupakan warga Desa Palas Pasemah, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Dusun Gelam II, Kabupaten Serdang Bedagai.
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai, kedua pemuda tersebut terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 49 Kilogram.
"Menjatuhkan para terdakwa, dengan pidana mati," kata hakim.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," pungkas hakim Immanuel.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim, sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Sementara itu, dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal, Minggu, 23 Januari 2022, sekira pukul 03.30 wib.
Tim Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
"Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 Kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi," sebut JPU Rehulina Sembiring.
Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 Kilogram," urai JPU.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk QINGSHAN adalah milik Faisal dan Peranan kedua terdakwa sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 Juta apabila sabu tersebut laku terjual.
"Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 Kilogram sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Rehulina Sembiring.
(SM - Red/Trib)