-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BKSDA Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.287 Telur Penyu Sisik

Sabtu, 11 Juni 2022 | Juni 11, 2022 WIB Last Updated 2022-06-11T14:45:12Z

                   Penulis: Redaksi
BKSDA Gagalkan Upaya Penyelundupan Telur Penyu Sisik. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | SUMSEL

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan upaya penyelundupan 2.287 butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata). 

Telur-telur penyu sisik tersebut, kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO).

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan, wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang masuk ke dalam daftar satwa liar yang dilindungi.

"Jenis penyu ini, masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Perlu sinergi antara BKSDA Sumsel, dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ujang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).

Adapun penggagalan upaya penyelundupan ini, dilakukan BKSDA Sumsel bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation.


Menurut Ujang, keberhasilan tim dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 lalu. 

Hal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, untuk terus melakukan konservasi terutama pada konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk ke depannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ujang.

Upaya penyelundupan Ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang berasal dari Pulau Gelasa, dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan. 

Y kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 05.00 wib.

Y ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. 

Pelaku terancam hukuman maksimal 5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya.

Perlu diketahui, penyu sisik adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/6/ 2018.

Selain itu, Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.

(SM - Red/Det)
×
Berita Terbaru Update