SINAR MEDAN | BENGKULU
Seorang kakek berinisial AL (69) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi karena memperkosa anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat kakek tersebut, dilakukan sebanyak empat kali di tiga tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuhda Prawira mengatakan, korban dan pelaku merupakan tetangga dan setiap kali berhubungan korban selalu diberi uang oleh pelaku.
"Tersangka persetubuhan dengan korban di bawah umur, tersangka merupakan kakek berusia 69 tahun sementara korban masih berstatus pelajar," kata Indro, Senin (6/6/2022).
Aksi bejat AL, kata Indro, dilakukan saat rumah keduanya sepi. Sebab, pelaku dan korban adalah tetangga.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan di tiga tempat, di rumah tersangka, rumah korban dan belakang rumah," ungkap Indro.
Lebih lanjut diutarakan Indro, saat ini kakek 69 Tahun itu telah ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur di rumahnya. Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Indro menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara.
(SM - Red/ Det)