Penulis: Ardian Syahputra
Ruko 4 Pintu Berlantai II Yang Tidak Memiliki SIMB-G di Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli DS. (Foto: Ardian)
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Banyaknya bangunan-bangunan liar yang berdiri di Kecamatan Sunggal Deli Serdang (DS), tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) membuat negara rugi Puluhan bahkan Ratusan Juta Rupiah.
Hal itu, membuktikan bahwa, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang serta Camat Kecamatan Sunggal diduga tidak bernyali melakukan penindakan.
Hal itu, menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan warga masyarakat yang berdomisi di Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Di saat pemerintah pusat menggenjot masyarakat untuk mentaati membayar pajak, namun oknum-oknum pejabat di daerah malah melakukan pembiaran terhadap pengusaha nakal.
"Jangan masyarakat kecil saja yang dipaksa membayar kewajiban Pajak, tetapi para pengusaha-pengusaha yang membangun usahanya terabaikan untuk penerapan Pajak," tegas Putra seorang warga Kecamatan Sunggal, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 10.15 wib.
Putra juga mengungkapkan, banyaknya bangunan-bangunan liar yang berdiri di Kecamatan Sunggal DS hampir seluruhnya tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang kini berubah menjadi SIMB-G.
"Untuk apa ada dinas-dinas terkait pengurusan izin bangunan ada, bila pengusaha-pengusaha bangunan tersebut tidak mau mematuhinya. Bahkan oknum-oknum di dinas tersebut malah melakukan pembiaran. Lebih baik, dibubarkan saja," pungkas Putra kesal.
Pantauan langsung SinarMedan.com di lapangan, Minggu (9/6/2022) sekira pukul 10.00 wib melihat banyaknya bangunan-bangunan yang berdiri tanpa dilengkapi SIMB-G.
Bangunan Sarang Walet di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal DS Yang Tidak Memiliki SIMB-G. (Foto: Ardian)
Pembangunan gedung yang rencananya diperuntukan untuk sarang walet, terlihat berada di Desa Mulyorejo, Bintang Terang Kecamatan Sunggal DS.
Bangunan berlantai 3 1/2 itu, disebut-sebut adalah milik seorang pengusaha bernama Apok.
Tak jauh dari lokasi bangunan Sarang walet, juga berdiri bangunan Rumah Toko (Ruko) sebanyak 4 pintu berlantai II.
Lagi-lagi, bangunan yang rencananya dijadikan ruko tersebut diduga juga tidak memiliki SIMBG.
Bukan hanya itu, di kawasan Jalan Sejarah Desa Pujimulyo juga berdiri bangunan megah yang diduga tidak memiliki surat izin pembangunan serta bangunan di Dusun VI Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal DS milik seorang pengusaha bernam Pilip.
Terkait banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki SIMB-G tumbuh subur tanpa penindakan, Eko Sapriadi SSos selaku Camat Kecamatan Sunggal Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, beberapa waktu tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Heriansyah selaku Kadis Perkim Kabupaten Deli Serdang dalam pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 11.40 wib mengatakan bahwa Dinas Perkim tidak mempunyai hubungan dengan PBG.
"Dinas Perkim nggak ada hubungan dengan PBG," ucap Heriansyah singkat.
(SM - Ardian Syahputra)