Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Pengungkapan sabu seberat 40 Kg asal Tanjungbalai memiliki jaringan di seluruh Indonesia. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 6 tersangka. Empat orang diantaranya, adalah berjenis kelamin wanita.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumut, melakukan penyelidikan mulai dari informasi adanya pengiriman sabu seberat 3 Kg melalui jasa pengiriman di Medan menuju Tanggerang, Banten.
BNNP Sumut, melakukan penyelidikan identitas pengirim sabu 3 Kg dari Medan.
Petugas BNNP Sumut, berhasil menemukan identitas pengirim sabu lewat jasa kirim berinisial M dan RJ. Keduanya mengaku, menjadi orang suruhan lelaki berinisial APN.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan baru-baru ini menuturkan, APN merupakan warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
APN yang sudah ditangkap, kemudian ditahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut demi pengembangan.
Petugas kembali melakukan penyisiran di tempat tinggal RJ, Di indekosnya, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 24 Kg.
Sabu itu, dikemas dalam bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyingwang.
Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi ada paket yang tengah dalam perjalanan, kini melakukan pengejaran dan berhasil menyita 1 Kg sabu yang akan dikirim ke Bogor.
"Jadi yang berhasil kita amankan seberat 32 Kg, sementara itu 8 Kg lainnya sudah dikirim ke sejumlah Provinsi. Dari pengakuan RJ, sabu yang di datangkan dari Tanjungbalai sebanyak 40 KG. Tersangka yang kita amankan ada 6 orang dimana 4 adalah perempuan," kata Toga.
Ada pun identitas tersangka adalah M alias B warga Medan, RJ warga Pembangunan Menteng, Kota Medan, APN alias W warga Binjai, Kecamatan Sunggal serta DPY warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor yang kesemuanya berjenis kelamin wanita.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Pasal (1) UI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
(SM - Red/Trib)