Penulis: Ade Nasti
SINAR MEDAN | BATUBARA
Personil Sat Reskrim Polres Batubara, Polda Sumut berhasil menciduk 4 orang lelaki di Jalinsum Medan - Kisaran tepatnya di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 14.15 wib.
Penangkapan pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) tersebut, dipimpin langsung Iptu AH Sagala. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam BE 1487 ALF serta STNK atas nama Reksy Kurnia Jaya beralamat di Jalan Hayam Wuruk Gang Bukit Jeruk Kecamatan Tanjung Karang.
Keempat terduga tersangka masing-masing bernama Rio Syahputra, Ridwan, SURIF dan Ardi Kasanova.
Penangkapan tersangka, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1226/VI/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung Tanggal 05 Juni 2022 atas nama pelapor Cholfi Ardania.
Sementara peristiwa pencurian itu, diketahui pada, Minggu Tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 12.19 wib di Gang H Murad Kelurahan Gede Meneng Kecamatan Gede Meneng Baru, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, berawal dari personil Sat Reskrim diperintahkan oleh Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK MH untuk melakukan pengamanan terhadap mobil Pajero yang akan melintasi wilayah hukumnya.
Menurut informasi, mobil tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Rio Syahputra cs.
Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP JH Tarigan SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian di jalan raya dan melihat mobil tersebut melintas.
Tak mau kehilangan buruannya, petugas yang mengendarai mobil dan sepeda motor, langsung menghadang mobil yang ditumpangi keempat tersangka.
Karena ditodong dengan senjata api, akhirnya para tersangka tak berkutik. Hingga kini, keempat tersangka masih diperiksa di Mapolres Batubara.
(SM - Ade Nasti)