Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menangkap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang pesta sabu di Komplek Villa Gading Mas II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Mereka berdua adalah ASN yang bertugas di dua instansi berbeda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramaartha, Selasa (31/5/2022) mengungkapkan, dua oknum PNS yang ditangkap tersebut masing-masing bertugas di Dinas Pencegah Pemadaman Kebakaran (P2K) Kota Medan, serta ASN Pemkot Medan di salah satu kantor camat.
Adapun petugas P2K itu, bernama Muhammad Ali Aziz (45) warga Komplek Villa Gading Mas II. Sementara oknum PNS lainnya, bernama M Lutfi Nasution (40) warga Jalak Limau Manis.
"Jadi oknum PNS yang di P2K dan dari salah satu Kantor Camat di Medan ini, menkonsumsi narkoba bersama warga sipil bernama Alham Zahri Rai, warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor," kata Wisnu.
Petugas menangkap ketiga orang pengguna narkoba, setelah mendapat informasi dari warga bahwa rumah Ali Aziz kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Kemudian, polisi menuju lokasi dan menangkap tiga orang yang sedang asyik berpesta sabu itu.
Polisi kemudian menggeledah mereka dan menyita satu alat isap sabu, satu kaca pyrex berisi sisa sabu seberat 1,22 Gram, tiga plastik klip dan barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, para tersangka mengakui baru saja menggunakan sabu di rumah Ali Aziz. Adapun yang bertugas membeli sabu adalah Lufti, dengan menggunakan uang Ali Aziz dan Alham Zahri.
"Ketiganya, positif narkoba dan sudah dibawa ke panti rehabilitasi. Berkas ketiganya juga telah diberikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang di pengadilan," tutupnya.
(SM - Red/Det)