-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Waduh, Hukuman Koruptor Dana BOS Dikurangi Hakim PT Medan

Senin, 16 Mei 2022 | Mei 16, 2022 WIB Last Updated 2022-05-16T12:56:23Z
                 Penulis: Redaksi 
Harles Sianturi Mantan Kepala SMP Negeri 1 Dolok Silau. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, meringankan hukuman mantan Kepala SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi, yang merupakan terpidana koruptor dana BOS.

Dalam amar putusannya, Hakim PT Medan yang diketuai Poltak Sitorus menghapus hukuman pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terhadap Harles Sianturi.

Padahal sebelumnya, selain pidana penjara dan denda, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi hukuman kepada Harles Sianturi untuk membayar uang pengganti Rp 214.000.000, subsider 1 Tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Harles Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair," urai hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (16/5/2022).

Dalam amarn putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan 6 Bulan serta denda sebesar Rp150 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari vonis Majelis Hakim PN Medan Sarma Siregar, yang sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan, denda Rp 50 Juta apabila tidak dibayar diganti pidana 6 Bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga memvonis terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 214 Juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun," kata hakim.

Atas putusan tersebut, lantas terdakwa mengajukan upaya banding ke PT Medan.

Diketahui sebslumnya dalam dakwaan Tim JPU Herman Ronald menuturkan bahwa terdakwa Harles Sianturi selaku Kepala SMP Negeri 1 Dolok Silou dalam Tahun 2019 sampai 2020, secara melawan hukum melakukan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam pelaksanaan program BOS.

Hingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 214 Juta sesuai hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Seyogianya dana tersebut digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Dolok Silau seperti pengadaan laptop bagi siswa.

Ternyata, Harles selaku pengguna anggaran dan sebagai kepala sekolah tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya. Belakangan diketahui dana afirmasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

(SM - Red)
×
Berita Terbaru Update