-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbukti Pesta Sabu, Briptu Jan Viktor Terancam Dipecat

Senin, 30 Mei 2022 | Mei 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T09:14:50Z

                     Penulis: Redaksi 
Oknum Polres Pakpak Bharat dan Temannya Diamankan Polres Tebingtinggi. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Polda Sumut menyatakan, tak akan segan-segan memecat Briptu Jan Viktor jika terbukti mengedarkan dan memakai narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemecatan personel yang kedapatan nyabu komitmen Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak memberangus personelnya yang mencoreng institusi.

"Itu sudah jelas, kapolda sudah perintahkan bolak-balik kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," kata Hadi, Senin (30/5/2022) siang.

Hadi menyebutkan, sejauh ini Polda Sumut berkomitmen menindak personel yang melanggar peraturan.

Bahkan setiap personel yang jelas terbukti, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sudah disiapkan.

"Anggota Polri yang terlibat narkoba, pasti akan ditindak tegas bahkan sanksi PDTH sudah menanti," tutur Hadi.

Sebelumnya, seorang polisi berpangkat Briptu Jan Viktor Abed (35) terpaksa meringkuk di jeruji besi saat digrebek Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Polisi berpangkat Briptu itu, ditangkap bersama 3 rekannya, Olan (48) MS alias Sani (46) dan ISS alias Udin (37) di sebuah kamar belakang di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Jumat 20 Mei lalu.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 24 Gram dan berat bersih 23,22 Gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga sabu.

Kemudian, dari kaca pirex itu ditimbang sabu di dalamnya seberat 1,24 Gram dan berat bersih 0,14 Gram.

Barang bukti selanjutnya, satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu didapat dari tersangka Olan.

Diduga saat ditangkap Briptu Jan Viktor Abed sedang pesta sabu-sabu bersama 3 rekannya.

Mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau ternyata polisi tidak menggunakan, tergantung penyidik. Yang pasti, sudah diamankan," pungkasnya.

(SM - Red/Trb)
×
Berita Terbaru Update