Penulis: Ade Nasti
SINAR MEDAN | MEDAN
Menanggapi adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait seorang pemuda yang sering membuat onar dan kegaduhan, Tim Turjawali Patroli Unit 1 Sat Samapta Polrestabes Medan berhasil meringkus Temon (36) penduduk Jalan Ahmad Yani No18A Medan, di Jalan Stasiun Kereta Api, Selasa pagi (24/05/2022) sekira pukul 07.12 wib.
Menurut pengakuan salah seorang warga sekitar mengatakan, pemuda tersebut sering membuat kegaduhan kepada pengunjung warung bubur di pagi hari.
"Apabila tidak diberikan sarapan ataupun uang, pelaku suka marah-marah dan mengucapkan kata-kata kotor yang membuat pengunjung serta pembeli sarapan jadi resah Bang," tutur warga.
"Ia benar, kami ada mengamankan seorang pemuda pagi ini terkait Dumas. Untuk saat ini, kami amankan di Mako Samapta Jalan Putri Hijau dan kami data untuk kami bina. Saat kami amankan, yang bersangkutan tidak ada kami temukan tanda - tanda mengarah tindak pidana namun, apabila terbukti ada tindak pidananya akan kami serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," ujar Ipda E Sembiring selaku Plt Kanit Turjawali.
Sementara Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH menambahkan, pihaknya sangat membutuh informasi warga yang akurat setiap ada tindak kejahatan.
"Kami butuh informasi dan kerjasamanya dari masyarakat terkait Premanisme, kita ciptakan Kota Medan ini lebih kondusif. Terimakasih kepada warga masyarakat yang sudah bekerjasama dengan kami, dan jangan takut untuk memberikan informasi," harapnya.
(SM - Ade Nasti)