-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setelah Menikam Korbannya, Ama Aldo Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 19 Mei 2022 | Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T15:50:24Z

                       Penulis: Redaksi
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan SH SIK Memberikan Keterangan Pers. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | GUNUNGSITOLI

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan SH SIK menggelar kasus penganiayaan terhadap Hendrik Sawato Telaumbanua alias Ama Geulis (31) yang dilakukan AS alias Ama Aldo (50), Kamis (19/5/2022). 


Penganiayaan itu, terjadi di teras warung milik Suka Damai Laoli alias Ama Rafi, Senin (16/5/2022) sekira pukul 19.30 wib kemarin.


AKBP Wawan Iriawan menjelaskan, pada Senin (16/5/2022) saat itu korban (Ama Geulis) bersama para saksi tengah duduk di teras warung milik Suka Damai Laoli alias Ama Cindi alias Ama Rafi yang berada di Desa Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias.


Kemudian, kata Wawan Iriawan, pelaku Ama Aldo datang di tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor.


"Pelaku Ama Aldo berjalan mendekati korban sambil mengambil sebilah pisau yang disimpannya di saku celana sebelah kirinya. Dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian pisau tersebut dipindahkannya ke tangan kanannya. Setelah dekat, pelaku langsung mengarahkan pisau tersebut ke arah perut korban," ujar Wawan.


Namun, sambung Wawan, korban sempat menangkisnya dengan tangan kirinya sehingga siku tangan kiri korban terluka.


"Setelah mengalami luka, korban berlari ke arah rumahnya yang jaraknya dari warung tersebut sekitar 100 Meter. Oleh keluargany, korban dibawa ke RSUD Dr Thomsen Nias untuk mendapatkan perawatan," terang Wawan Iriawan.


Lebih lanjut diutarakan AKBP Wawan Iriawan, di hari yang sama sekira pukul 22.00 wib, beberapa saat melakukan penikaman itu, pelaku mendatangi Mapolres Nias untuk menyerahkan diri.


"Pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi berbentuk sabit dengan bergagangkan plastik dengan panjang 16 Centimeter. Kita lakukan pemeriksaan dan cek TKP," tutur Wawan.


Oleh pihak kepolisian, pelaku Ama Aldo ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak, Selasa (17/5/2022) di RTP Polres Nias.


Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dari KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 2 Tahun 6 Bulan Penjara.


"Untuk motifnya, dikarenakan pelaku merasa dendam mengingat dirinya sering diejek oleh korban," pungkas Wawan.

(SM - Red)
×
Berita Terbaru Update