-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sadis, Salmon Tarigan Bacoki Abang Kandung Hingga Tewas

Jumat, 06 Mei 2022 | Mei 06, 2022 WIB Last Updated 2022-05-06T14:16:36Z


                   Penulis: Redaksi

EZ Tarigan ditemukan Tewas di Kebun Sawit Diduga dibunuh Adik Kandungnya Salmon Tarigan. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN


Ratusan Warga Dusun III, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang dihebohkan dengan ditemukan jenazah EZ Tarigan (35) yang diduga tewas bersimbah darah di tangan adik kandungnya sendiri, Kamis (5/5/2022) sore kemarin.


EZ Tarigan ditemukan tewas di perkebunan kelapa sawit miliknya, dengan kondisi mengenaskan. Sekujur tubuhnya, dipenuhi luka bacokan senjata tajam.


Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra NS Tambunan mengatakan, EZ Tarigan tewas setelah berkelahi dengan adik kandungnya bernama Salmon Tarigan di kebun sawit.


Saat ditemukan, wajah korban bagian depan mengalami luka bacok benda tajam, kepala bagian belakang mengalami luka bacok benda tajam dan tangan sebelah kiri mengalami luka bacok benda tajam serta telapak tangan sebelah kiri nyaris putus.


"Pelaku diduga adik kandung korban, atas nama Salmon Tarigan," kata AKP Hendra Tambunan, Jumat (6/5/2022) siang.


AKP Hendra juga menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh saksi saat bekerja menimbang buah sawit milik korban.


Di lokasi, saksi melihat abang beradik itu sedang berkelahi hebat.


Kemudian, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala Desa Talapeta dan meminta bantuan warga untuk melerai perkelahian tersebut.


Setibanya di lokasi, korban ternyata sudah tewas bersimbah darah mengalami luka serius akibat dibacok.


Sampai saat ini, polisi belum menjelaskan motif pertikaian abang beradik tersebut. Sejauh ini, polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan tersebut.


"Prosesnya masih dalam penyelidikan," pungkas AKP Hendra Tambunan.


Informasi diterima, pelaku berhasil diamankan keesokan harinya sekira pukul 06.00 wib. 

Pelaku Pembacokan Abang Kandung. (Foto: Ist)

Adapun motif pelaku melakukan pembacokan tersebut, karena korban sering mengancam pelaku dan orang tua mereka yang sedang sakit stroke. 

 

Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update