Penulis: Ardian Syahputra
Sidang Prapid Yang Diajukan Anthony, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dalam Jabatan di PN Medan. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN | MEDAN
Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebahagian permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Anthony, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Philip mengatakan, status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu, hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah serta menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," tutur Philip Mark Soentpiet dalam persidangan di PN Medan, Jumat (20/5) siang.
Atas keputusan tersebut, Irwansyah Nasution SH selaku kuasa hukum pemohon, sangat mengapresiasinya.
"Tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan Spindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan," ujar Irwansyah didampingi DR Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis SH dari kantor advokat Irwansyah dan Partner.
Menurut Irwansyah, putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara ini.
"Salah satunya bahwa, dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," ungkap Irwansyah.
Kesalahan fatal lainnya, sambung Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Dimana, penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Apalagi, lanjut Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony.
"Artinya, pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba jadi tersangka aja," pungkasnya.
(SM - Ardian)