Penulis: Januard Tarigan
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Dalam hitungan 1x24 Jam, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil membekuk Salmon Tarigan (32) Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Jumat (06/05/2022) sekira pukul 06.00 wib.
Salmon ditangkap polisi, karena membacok abang kandungnya bernama Ebenezer Tarigan (38) hingga tewas, Kamis (05/05/2022) sekira pukul 16.00 wib sore kemarin di perladangan sawit.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH menjelaskan, kronologi awal tersangka bersama korban sedang menimbang sawit milik orang tuanya di dekat tempat tinggalnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Saat proses penimbangan berlangsung, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Korban melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi ke arah tersangka namun tidak mengenai.
Melihat itu, tersangka langsung mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali ke korban hingga mengenai dada.
Kemudian, tersangka menarik parang yang terselip di pinggangnya dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP.
Akibatnya, wajah bagian depan, kepala belakang dan tangan sebelah kiri mengalami luka bacok benda tajam serta telapak tangan sebelah kiri nyaris putus.
Peristiwa sadis tersebut, disaksikan seorang warga bernama Wendi Tarigan (27) yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Awalnya Wendi berusaha melerai dan mencegah aksi tersangka, namun karena saat itu tersangka menyerang korban membabi-buta, Wendi akhirnya pergi memberitahukan peristiwa itu kepada Kepala Dusun (Kades) Manase Barus.
Namun saat kembali ke lokasi, Kades beserta Wendi mendapati korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh penuh luka bacokan senjata tajam. Selanjutnya, hal itu langsung diberitahukan ke pihak kepolisian Polsek Talun Kenas.
Mendapat informasi kasus pembacokan, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan dan keesokan harinya, tersangka berhasil dibekuk.
"Tersangka dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 Tahun penjara," tegas Kompol Kadek.
(SM - Januard)