Penulis: Redaksi
Penadah Kasus Perampokan Truk Colt Diesel di Mapolres Asahan. (Fotot: Ist)
SINAR MEDAN | ASAHAN
Truk Colt Diesel hasil rampokan yang terjadi di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan dijual para pelaku dengan harga Rp 120 Juta.
Hal itu terungkap seusai lima dari tujuh orang pelaku perampokan berhasil diamankan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.
Dalam konfresni pers, Selasa (17/5/2022) siang, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan ada 3 orang yang ditetapkan jadi tersangka penadah mobil dan penadah buah kelapa sawit.
"Ada tiga orang tersangka sebagai penadah, ketiganya masing-masing bertugas sebagai penadah sawit dan mobil hasil curian," kata Putu, Selasa (17/5/2022).
Dikatakannya, kasus perampokan tersebut pertama kali terungkap akibat dari informasi yang didapat petugas adanya orang yang menggunakan mobil Terios hendak menjual sawit.
"Jadi kami ikuti jejak arah mobil, kami tanya ada petunjuk mobil Terios hendak menjual sawit. Jadi kami ikuti petunjuk tersebut, dan mengetahui siapa pelakunya," tutur Putu.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran dan mengamankan tiga orang tersangka dimana dua pelaku utama dan satu orang penadah di Kota Medan.
"Kami kembangkan dan mengamankan seorang di Tebing Tinggi, kemudian dilakukan pengembangan ke Labuhanbatu, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Provinsi Riau," ungkap Putu.
Sementara 3 orang penadah merupakan Nico Ardiansyah(28) warga Pematang Seleng, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Erma Yusuf (43) dan Ahmad Saipudin Harahap (45) warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Jadi sawit yang dirampok ini merupakan sawit milik perorangan bukan milik PT. Dijual oleh para pelaku ke penadah dengan total sawit 8 Ton dengan harga Rp 6 Juta, dan mobil Rp 104 Juta. Sehingga bila ditotal, senilai Rp 120 Juta," pungkas Putu.
(SM - Red)