Penulis: Budi Panggabean
SINAR MEDAN | TAPTENG
Petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut, diketahui berinisial ES (43) penduduk Jalan Jenderal M Panggabean Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pelaku ES ditangkap baru-baru ini sekira pukul 15.30 wib kemarin di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Personel, langsung bergerak ke lokasi dan melihat pria yang diinformasikan," kata AKBP Jimmy Christian Samma, Minggu (29/5/2022).
Ia mengaku, sekira pukul 15.30 wib di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ada seorang pria yang diketahui berinisial ES dengan gerak gerik mencurigakan.
"Tidak mau kehilangan target, personil langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial ES," ujarnya.
Saat melakukan pemeriksaan badan, didapati sebuah kotak rokok surya berisi sepaket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,13 Gram dan sebuah Handphone merek Samsung warna gold.
"Kita juga mengamankan sepeda motor Supra X hitam BB 6900 NO. Pelaku mengendarai sepeda motor itu, menuju lokasi untul transaksi sabu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No35 Tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya.
(SM - Budi Panggabean)