-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Poldasu Amankan 3 Tersangka Terkait Tewasnya 12 Warga Madina

Kamis, 19 Mei 2022 | Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T21:51:51Z


              Penulis: Ardian Syahputra
Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja Memberikan Keterangan Pers Tertangkapnya Pelaku Penambang Illegal. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | MEDAN


Dit Reskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 3 orang tersangka kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 warga di Desa Limabung, Kabupaten Madina beberapa waktu lalu. 


Direktur Krimal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/5/2022) siang menjelaskan, kejadian tewasnya 12 korban di tambang emas ilegal terjadi sekira pukul 19.00 wib. 


"Kegiatan penambangan itu, tanpa izin dan berlangsung sekira pukul 19.00 wib menjelang malam hari. Yang pasti, di situ ada kelalaian," ujar Tatan. 


Tatan juga mengatakan, para penambang yang merupakan warga sekitar keseluruhan merupakan perempuan. 


Para korban melakukan penambang dengan cara mengeruk tanah galian tambang, lalu menyaringnya dengan alat penampungan.


Kemudian, warga menjual hasil tambang emas yang didapat kepada tersangka JP pemilik mesin dompeng sekaligus pemilik lahan serta AP dan AL yang merupakan penampung emas ilegal yang dijual kembali oleh tersangka JP.


"Jadi selain tidak mengantongi izin, para penambang juga melanggar ketentuan karena sangat membahayakan terbukti dengan adanya korban sebanyak 12 orang," ucap Tatan. 


Tatan mengungkapkan, sebelum terjadinya longsor, polisi sudah terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku penambang emas di lokasi yang sama. 


Mereka adalah pemilik alat berat, operator alat berat dan penambang emas ilegal.


"Sebelum longsor, kita juga sudah amankan tiga orang disana. Tiga hari setelahnya, barulah terjadi longsor yang menewaskan 12 orang warga," jelasnya. 


Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal UU Cipta Kerja Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 359 KUHPidana.


"Terhadap tersangka AP dan AL yang berperan sebagai penampung atau pembeli emas, dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 161 dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan penjara," tegas Tatan.


Atas kejadian itu, Tatan meminta agar warga disana menghentikan kegiatan penambang ilegal yang membahayakan nyawa. 


"Kita minta agar warga hentikan aktivitas ilegal dan kami tentu akan terus berupaya melakukan pencegahan," pungkasnya.

(SM - Ardian Syahputra)
×
Berita Terbaru Update