-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Limpahkan Berkas Penipuan Migor ke Polrestabes Medan

Jumat, 13 Mei 2022 | Mei 13, 2022 WIB Last Updated 2022-05-13T07:06:07Z


            Penulis: Januard Tarigan
Ratna Sari Dewi, Korban Penipuan Pembelian Migor Melalui Media Sosial. (Foto: Januard)


SINAR MEDAN | MEDAN 

Pihak Poldasu melimpahkan berkas perkara kasus penipuan pembelian Minyak Goreng (Migor) yang dialami Ratna Sari Dewi (32) penduduk Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan ke Polrestabes Medan.


Ratna juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menanggapi laporan pengaduannya karena berkasnya akan ditangani Polrestabes Medan.


Hal itu diungkapkan Ratna kepada wartawan, Kamis (12/5/2022) siang.


"Kemarin saya tergiur minyak goreng murah, karena lihat harganya murah ya saya transfer. Ternyata saya tunggu - tunggu tidak dikirim minyak gorengnya. Saya sangat berharap polisi bisa menangkap pelakunya, karena sekarang jamannya lagi susah jangan ditambah susah," ucapnya.


Sebelumnya, Ratna  melaporkan akun Facebook Ummu Habibah yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan harga minyak goreng murah di media sosial  Facebook pada, Selasa (29/3/2022) pukul 11.30 wib lalu.


"Kami lanjut ke messenger bang, saya tanya harga perkotaknya ke akun Ummu Habibah. Pelaku menjelaskan bahwa harga minyak goreng 1 Dus isi 2 Liter x 6 Pcs seharga Rp 160 Ribu," ucap Ratna.


Ratna juga menambahkan, pelaku dengan modus menjual berbagai merk minyak goreng diantaranya  Bimoli, Sania, Tropical, Fortune dan Filma.


"Saya tanya sama pelaku bisa COD, namun dibalasnya gak bisa dan mengatakan bahwa pembayaran via transfer," terang Ratna.


Setelah disepakati, Ratna melakukan pembayaran melalui transfer via Bank Mandiri pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 13:08 wib lalu.


Setelah uang ditransfer, pelaku menjanjikan akan mengirim barang pesanannya, siang hari itu juga atau paling lama malam hari sekira pukul 20.30 wib.


Karena barang yang dijanjikan tidak kunjung datang, akhirnya Ratna melaporkan kasus penipuan tersebut ke Poldasu sesuai STTLP /B/584/lll/2022//SPKT/Polda Sumut yang ditandatangani Ka SPKT, AKBP Drs Benma Sembiring.


"Saya berharap kepada Kapoldasu agar akun Ummu Habibah segera ditangkap supaya tidak ada korban berikutnya," tandasnya. 

(SM - Januard)

×
Berita Terbaru Update