-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perda Kabupaten Deli Serdang No7 Tahun 2015 Terkesan Tidak Berlaku di Kecamatan Sunggal

Selasa, 17 Mei 2022 | Mei 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T11:50:20Z

             Penulis: Ardian SyahputraIsi Perda Kabupaten Deli Serdang No7 Tahun 2015 Yang Ditandatangani Camat Sunggal Eko Sapriadi SSos. (Foto: Ardian)


SINAR MEDAN | DELI SERDANG

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkesan tidak berlaku di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.


Pada Pasal 31 (1) di dalam Perda No7 Tahun 2015 yang berbunyi, Bupati menunjuk dan menetapkan bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat umum lainnya, sebagai tempat usaha kaki lima (PKL). 


Pasal 31 (2) menerangkan bahwa, setiap orang/badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) di atas. 


Sementara pada Pasal 31 (3) berbunyi, setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di atas jalan, sekolah, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali, di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati.


Namun anehnya, walau surat edaran tentang Perda Kabupaten Deli Serdang No7 Tahun 2015 itu, terkesan hanya isapan jempol belaka.


Pasalnya, larangan yang tercantum di dalam point-point Perda tersebut tidak diindahkan oleh puluhan pedagang di Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deli Serdang.


Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2021 lalu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah penduduk sebanyak 241.162 jiwa yang menetap di 17 Desa, termasuk kawasan yang padat penduduk. 


Kondisi Pasar Kampung Lalang di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Terlihat Kumuh dan Kotor. (SM - Ardian)


Dengan kepadatan penduduk hingga Ratusan Ribu jiwa itu, ditambah adanya "Pasar Illegal" yang tumbuh beberapa Tahun lalu hingga sekarang di Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deli Serdang, membuat kesan "Kumuh" dan Semrawut.


Pantauan di lokasi "Pasar Illegal" pada, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 11.30 wib, terlihat sampah-sampah berserakan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 


Bahkan, beberapa orang pedagang masih menggelar lapak dagangannya hingga memakan badan jalan sehingga menggangu arus lalulintas.


Pedagang Berjualan di Ruas Jalan di Desa Lalang Kecamatan Sunggal Melanggar Perda  Nomor 7 Tahun 2015 Namun Tidak Mendapat Tindakan. (Foto: Ardian)


Camat Kecamatan Sunggal, Eko Sapriadi SSos beberapa waktu lalu juga menyebutkan bahwa, keberadaan para pedagang sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Sunggal.


"Sudah lama keberadaan mereka (pedagang-Red), jauh sebelum saya menjabat bang," tutur Eko Sapriadi beberapa waktu lalu. 


Sementara itu, seorang warga Kecamatan Sunggal yang tidak ingin menyebutkan identitasnya menegaskan, keberadaan Pasar Illegal di Desa Lalang yang memakan sebagian badan jalan sangat meresahkan para pengguna jalan raya.


"Jujur saya sangat resah bang, karena setiap pergi bekerja selalu terjebak macet akibat pedagang membuka lapaknya hingga memakan badan jalan," tutur warga. 


Terkesan, seperti daerah kumuh bang, karena hingga siang hari sampah- sisa jualan para pedagang baru dibersihkan oleh petugas kebersihan Kecamatan Sunggal. Tentu tidak mungkin pedagang tidak dikutip untuk uang kebersihan, lalu kemana semua anggarannya," tegas warga menandaskan.

(SM - Ardian Syahputra)



×
Berita Terbaru Update