Penulis: Redaksi
Sat Narkoba Polres Tapsel Mengamankan Dua Pria Pemilik dan Pengedar Narkoba. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN | TAPSEL
Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengamankan pemilik narkoba yang diketahui bernama Andi Ulok (22) serta FS sang pengedar.
Andi Ulok warga Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru ini, ditangkap karena memiliki sabu-sabu yang sudah dikemas dalam 5 bungkus plastik klip kecil.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Narkoba AKP Eddi Sudrajad membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul, ia ditangkap di satu warung milik warga yang berada di Desa Wek IV Kecamatan Batangtoru," kata Eddi, Senin (16/5/2022) siang.
Eddi mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus besar plastik kosong, satu Vivo, satu HP Samsung, satu timbangan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 700 Ribu.
"Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel," ucapnya.
Eddi menceritakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada transaksi narkoba di Desa Wek IV Kecamatan Batangtoru, Sabtu (14/5/2022) malam.
Mengetahui hal tersebut, kata Eddi, personel langsung menuju lokasi yang diinformasikan.
"Personel, langsung mengamankan Andi Ulok beserta barang buktinya," ujarnya.
Eddi juga mengaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FS (25) warga Wek IV Kecamatan Batangtoru. Menurut Andi Ulok, FS adalah pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Atas kepemilikan narkotika golongan 1 itu, tersangka diancam pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun sesuai Pasal 112 Undang-Undang Narkotika," tandasnya.
(SM - Red)