Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | TEBINGTINGGI
Seorang pria berinisial IP (25) warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap pihak kepolisian. IP diciduk, lantaran diduga mencabuli anak yang masih di bawah umur (ABG).
"Satreskrim Polres Tebingtinggi, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Harianto dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Agus mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal pada Sabtu (21/5/2022) kemarin. Pelapor berinisial S (39) yang tak lain orang tua korban mendapat kabar dari saksi I (18) dengan mengatakan 'Buk (korban) sudah seminggu pergi dari rumah kan, aku dapat kabar dari (korban) kalau dia lagi di kos- kosan kawannya, dia mau pulang tapi nggak dikasih keluar, dan sekarang posisi (korban) sudah sama ku Buk, aku tau tempatnya Buk ayok biar ku antar".
Kemudian, saksi I pun menjemput S, orangtua korban menuju ke tempat kos-kosan tersebut. Setibanya di sana, S mencari teman anaknya itu berinisial A namun kamar kos nya tertutup dan tak ada orang.
Kemudian, mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati terlapor untuk mencari keberadaan A. Namun, S menemui korban. Korban mengaku, bahwa terlapor telah menyetubuhinya.
"Atas kejadian tersebut, S merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi," tutur Agus.
Selanjutnya, pada hari yang sama S pun menyerahkan pelaku ke Polres Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(SM - Red)