Penulis: Redaksi
Dinda Meutia, Mahasiswi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara Karena Sebagai Pemasok Ganja ke Mahasiswa USU. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN | MEDAN
Terbukti bersalah karena memasok daun ganja kering ke seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, divonis 11 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/5/2022).
Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 Tahun, denda Rp1 Miliar, Subsider 6 Bulan penjara," ujar Sayed.
Menurut Sayed, hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan Terdakwa, belum pernah dihukum," katanya.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Tarigan yang semula menuntut Terdakwa selama 7 Tahun, denda Rp 800 Juta Subsider 2 Bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan JPU Maria menuturkan, perkara yang menjerat wanita 23 Tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021 lalu. Saat itu Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 Juta.
Lalu kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).
Sekira pukul 16.00 wib, Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang yang dimaksud.
"Setelah Jon menerima ganja dari Dinda, ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp 10 Ribu/ bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya. Sebagian ganja tersebut, sudah ada yang terjual," ucap JPU.
Pada Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.
"Saat itu Jon berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening berisi Ganja dengan brutto 61,2 Gram," ujar JPU.
Selanjutnya, kata JPU, saksi-saksi dari BNN melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik berisi 92 paket klip bening berisi ganja dengan brutto 204,2 Gram.
"Jon mengakui, ganja tersebut dibeli dari Dinda," kata JPU.
Pada Minggu, Tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib, petugas menangkap Dinda di sebuah rumah kos di Jalan HM Joni Gang Cemara.
Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk dijual kembali di Lingkungan USU.
(SM - Red)