Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), telah memeriksa penyidik Polresta Deli Serdang terkait peristiwa MR tersangka cabul yang ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di ruang pemeriksaan.
Dari 7 orang penyidik yang diperiksa unit Propam Poldasu, 5 orang di antaranya terbukti lalai dalam bertugas.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah, Rabu (18/5/2022) menyebutkan, kelalaian tersebut ditujukan kepada 5 orang sementara dua lainnya tidak terbukti.
"Kita dari Polda sudah turun ke Polresta Deli Serdang, Itu setelah kita cek, dari Propam sudah memeriksa 7 orang anggota polri yang saat itu berada di lokasi. Setelah kita tanyakan kepada Propam, ada kelalaian kepada anggota yang menjaga," ungkap Herwansyah.
Kelalaiannya ketika mungkin setelah diperiksa itu kan mungkin bisa dititip ke RTP, tapi karena memang belum ada surat perintah untuk penahanan di ruangan dari pemeriksa," lanjutnya.
"Ada lima orang, dari tujuh yang sudah diperiksa. Ada lima, dua lagi tidak terbukti," tuturnya.
Kelima personel yang terbukti lalai itu, merupakan penyidik yang masih Bintara. Herwansyah belum menjelaskan secara detail, sanksi apa yang diberikan terhadap kelimanya.
Sebelumnya, Propam Polda Sumut memeriksa tujuh orang penyidik Polresta Deli Serdang terkait peristiwa MR tersangka cabul ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di ruang pemeriksaan.
Sekedar mengingatkan, seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial MR, ditemukan dalam keadaan tewas tergantung. Tersangka, ditemukan meninggal dunia di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumut.
"Kejadiannya betul ya, bukan di tahanan. Tergantung di ruangan pemeriksaan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada detikSumut, Rabu kemarin.
Irsan menjelaskan, yang bersangkutan habis diperiksa oleh petugas. Setelah itu, penyidik keluar dan meninggalkannya di ruangan. Pada sekira pukul 02.00 wib, saat dicek petugas masih tidur dan pada pukul 07.15 wib tadi dicek telah meninggal dalam posisi gantung diri.
Irsan juga mengatakan, yang bersangkutan saat diperiksa statusnya sudah sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Habis diperiksa, penyidik keluar sebentar, ditinggal. Jam 2 pagi dicek masih tidur, jam 7.15 win tadi dicek sudah meninggal gantung diri," sebut Irsan.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, statusnya tersangka pada saat diperiksa," jelasnya.
(SM - Red/Dtc)