-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nenek Dirampok dan Dibunuh Cucu Kandung

Kamis, 26 Mei 2022 | Mei 26, 2022 WIB Last Updated 2022-05-26T14:57:49Z


                Penulis: Redaksi

Sat Reskrim Polres Dairi Membekuk Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Seorang Nenek. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | DAIRI


Sat Reskrim Polres Dairi menangkap pria inisial RM (42) warga Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi pelaku pembunuhan terhadap Minta Siregar (97) Desa Sigalogu Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.


Tersangka RM diketahui adalah cucu kandung Minta Siregar dan baru seminggu tinggal di Desa Lumban Simbolon desa dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi di rumah borunya (anaknya).


Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba SH MH MKn membenarkan pada, Rabu 25 Mei 2022 pagi sekira pukul 10.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.


Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi di kawasan Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Sanggul Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.


Rismanto mengatakan bahwa korban penduduk kabupaten Humbahas dan baru seminggu tinggal di Desa Lumban Simbolon desa dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi di rumah borunya (anaknya).


Kronologis pengungkapan


Pada hari Selasa Tanggal 24 Mei 2022, personil Polres Dairi mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan korban Minta Siregar.


Setelah mendapat laporan tersebut, dilakukan Penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba SH MH MKn pada, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 10.00 wib.


Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Seorang Nenek Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi. (Foto: Ist)


Selanjutnya, dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dan diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban.  


Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga menyita 1 kalung emas, 2 cincin emas, dompet serta uang tunai Rp 610.000.


Barang bukti tersebut, disembunyikan  pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 (empat) Kilometer dari lokasi kejadian dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.  


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. 

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update