Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Basri Alamsyah alias Basri, seorang oknum mahasiswa asal Deli Serdang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena nekat jualan ekstasi, Rabu (18/5/2022).
Dalam sidang di PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menuturkan, perkara ini bermula pada Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 20.00 wib.
Saat itu, terdakwa dihubungi oleh seseorang dan memesan 20 butir narkotika jenis pil extasi merk qp warna pink dengan kesepakatan harga sebesar Rp 200 Ribu per butirnya.
Terdakwa kemudian sepakat bertemu dan melakukan transaksi di areal parkiran Hotel Grand Central, tepatnya di Jalan Sei Belutu Kecamatan Medan Baru.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi Aditya Krisna (dalam Lidik) dan memberitahukan ada seorang pembeli Pil Extasi sebanyak 20 butir dengan harga Rp 200 ribu perbutirnya," kata jaksa.
Lalu sekira pukul 21.00 wib, terdakwa bertemu dengan Aditya Krisna di sekitar Jalan Nibung Raya Medan Petisah.
Setelah terdakwa bertemu dengan Aditya, kemudian Aditya mengenalkan terdakwa kepada terdakwa lainnya (diadili berkas terpisah) yang masih di bawah umur berinisial MY alias U.
Terdakwa bersama MY serta Aditya, sepakat apabila pil ekstasi tersebut berhasil dijual, keuntungan akan dibagi rata.
Karena terdakwa, MY dan Aditya tidak memiliki uang, untuk membeli Pil Extasi tersebut maka sepakat menyerahkan 1 sepeda motor milik Aditya sebagai jaminan dan akan ditebus setelah ekstasi terjual.
"Lalu, terdakwa dan MY berangkat menuju Jalan S Parman Lorong Famili, Kecamatan Medan Baru, dengan menggunakan dua unit sepeda motor," tutur jaksa.
Setibanya terdakwa bersama MY di Jalan S Parman Lorong Famili, lalu Usup masuk ke dalam Gang Famili dan membeli 20 butir pil ekstasi seharga Rp 160 ribu, dari Reza Zulfi (dalam lidik) dan meninggalkan 1 unit sepeda motor Honda Beat sebagai jaminan.
"Tak lama kemudian MY keluar dengan berjalan kaki, dan mengajak terdakwa untuk segera menuju ke Hotel Grand Central yang berada di Jalan Sei Belutu, dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa," beber jaksa.
Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama Usup tiba di areal parkiran Hotel Grand Central, lalu menghubungi pemesan Pil Extasi tersebut
Sesaat kemudian anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli mendatangi kedua terdakwa.
"Saat itu juga, MY langsung menyerahkan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi 20 butir narkotika jenis ekstasi warna pink merk qp kepada saksi Reza Multi Fahrozi," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(SM - Red)