-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miliki 1 Kg Sabu, Janu dan Gurdip Singh Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 | Mei 24, 2022 WIB Last Updated 2022-05-24T16:18:09Z


             Penulis: Redaksi
JPU Membacakan Tuntutan Rerhadap Terdakwa Mahendra Janu dan Gurdip Sing di PN Medan. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | MEDAN


Terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Mahendra Janu (25) warga Labuhan Deli dan Gurdip Singh (42) warga Deli Serdang dituntut masing-masing pidana penjara selama 12 Tahun.


Tidak hanya itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/5/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan juga menuntut kedua lelaki itu membayar denda Rp 1 Miliar.


"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Mahendra Janu dan Gurdip Singh, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 Tahun, denda Rp 1 Miliar serta subsidar 6 Bulan penjara," kata Jaksa.


Dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Dikurangi, selama para terdakwa berada dalam tahanan," tegas jaksa.


Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Donal Panggabean memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi).


"Tunda minggu depan, agenda pledoi," pungkas hakim.


Dakwaan JPU menuturkan, perkara ini bermula pada 19 September 2021, Ardi (DPO) menelepon terdakwa Mahendra untuk menjemput sabu. Pada 21 September 2021, kembali Ardi menelepon terdakwa untuk menjemput sabu tersebut di Pajak Sunggal.


Kemudian, kedua terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih, yang mana posisinya saksi Gurdip Singh membonceng terdakwa.


Saat kedua terdakwa Mahendra melintas di Jalan Helvetia Kota Medan, terdakwa memberikan upah sebesar Rp 100.000 kepada saksi Gurdip Singh.


Sesampainya di swalayan 88 Sunggal, ada seseorang yang menghubungi terdakwa Mahendra.


"Setelah kedua terdakwa tiba di persimpangan Jalan Bakul, Sunggal, terdakwa Mahendra menyuruh terdakwa Gurdip mengambil bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 Kg di depan Klenteng Pak Ti Hut Co," urai Jaksa.


Pada saat terdakwa Gurdip melintas di Jalan Bakul Sunggal, dia ditangkap empat petugas kepolisian dari Polrestsbes Medan. Darinya, petugas menemukan 1 buah tas sandang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.


Dari pengakuan Gurdip, sabu tersebut milik terdakwa Mahendra, yang hendak diantarkan ke Jalan Veteran Pasar VI Labuhan Deli.

(SM - Red)
×
Berita Terbaru Update