Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Reskrim Polsek Medan Area, berhasil menangkap pencuri pagar rumah warga di Jalan Bromo, Gang Setia Budi, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
Pencuri yang diketahui bernama Muhammad Fauzi (27) tersebut, menjalankan aksinya di pagi hari dengan menggunakan becak barang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 27 Mei 2022 sekira pukul 05.30 wib. Pelaku mengincar rumah korban, saat pemiliknya sedang tertidur.
"Saat itu, korban serta keluarganya sedang terlelap tidur. Sementara tersangka Muhammad Fauzi, melancarkan aksinya dengan mengambil pagar rumah korban dan memasukkannya ke becak barang," katanya melalui saluran telepon, Senin (30/5/2022) kemarin.
Philip mengatakan, Fauzi melakukan tindakan tersebut menggunakan becak barang dengan nomor kendaraan BK 4143 OY.
"Fauzan mengambil 1 buah pagar besi warna merah maroon, dengan ukuran 3 kali 1,5 Meter," sebutnya.
Philip mengungkapkan, korban menyadari hal tersebut sekira pukul 06.00 wib. Kemudian, korban membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Medan Area dengan LP/B/416/V/2022/SPKT/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 27 Mei 2022.
Tak lama, pihaknya pun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pada 28 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib, tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Medan.
"Kemudian, pelaku kita interogasi. Katanya, dia baru kali ini mencuri dan itu untuk kebutuhan ekonomi," ucapnya.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 Tahun," pungkasnya.
(SM - Red/Trib)