Penulis: Redaksi
Lamhot Parasian Hutabarat, ANS Kemenkumham Sumut Saat Menjalani Sidang Secara Daring di PN Medan. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN | MEDAN
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham Sumut, bernama Lamhot Parasian Hutabarat dituntut 3 Tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lamhot didakwa karena ketahuan maling besi di areal Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Medan beberapa waktu lalu.
Hal itu, diketahui dalam sidang lanjutan di PN Medan. Berdasarkan amar tuntutan JPU, Lamhot Parasian Hutabarat dianggap terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Syryanta Desy, Jumat (13/5/2022) siang.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Lamhot yang mengikuti sidang secara daring, memohon keringanan hukuman kepada Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
"Mohon keringanan hukuman pak Hakim, saya rindu anak istri," harapnya memelas.
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan agenda putusan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus malingbesi yang dilakukan ASN Kemenkumham Sumut ini, bermula pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu sekira pukul 21.00 wib.
Saat itu, Lamhot berjalan kaki dari Jalan Klambir V menuju kantor Rupbasan Medan. Sebelum melakukan aksinya, Lamhot mempersiapkan alat berupa obeng dan tang.
Pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wib, Lamhot lantas memanjat pagar Kantor Rupbasan Medan.
Selanjutnya, Lamhot mengambil kabel telepon dari dalam kotak besi yang ada di dalam kantor tersebut.
"Kabel tersebut terdakwa ikat dengan menggunakan tali plastik, selanjutnya terdakwa membawa pergi (kabel tersebut) melalui tembok sisi belakang Rupbasan, sehingga kabel tersebut tergantung di tembok luar kantor," kata JPU.
Kemudian, tak lama setelah pelaku beraksi, saksi Rudi Purba yang tengah bertugas mendapat telfon dari saksi Josua Ginting untuk mengecek kondisi belakang kantor.
Saat itu, saksi mengirim foto melalui WhatsApp tentang adanya sesorang yang mencurigakan di belakang Kantor Rupbasan Medan. Lalu saksi Rudi Purba menghubungi saksi Jasa Sinaga.
Setelah saksi Jasa Sinaga datang, saksi Rudi bersama dengan saksi Jasa mengecek ke belakang Kantor Rubasan Medan, dimana saksi melihat terdakwa sudah berjalan di dalam Kantor Rupbasan Medan dan mengarah ke tembok tempat dimana terdakwa masuk.
"Kemudian saksi Rudi langsung memeriksa kabel telpon di Kantor Rupbasan Medan, dan ternyata kabel telpon tersebut sudah dipotong terdakwa dan digantung di luar tembok Kantor, mengetahui hal tersebut saksi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa," beber jaksa.
Bahwa sebelumnya, kata JPU, pada bulan Juni 2021, terdakwa juga pernah mengambil besi padu milik Rupbasan Medan dan terdakwa jual ke penampung barang bekas.
Selanjutnya pada Agustus 2021, terdakwa kembali mengambil besi padu milik Rubasan Medan dan menjualnya ke tempat yang sama.
Akibat perbuatan terdakwa, Josua Ginting yang merupakan pimpinan di Kemenkumham Sumut merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Helvetia guna diproses lebih lanjut.
"Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Josua Ginting mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," pungkas jaksa.
(SM - Red)