-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurir Heroin, Azhar Nasution dan Andi Siregar Divonis Seumur Hidup

Rabu, 18 Mei 2022 | Mei 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T14:54:35Z

                  Penulis: Redaksi
Hakim PN Medan Memberikan Hukuman Seumur Hidup Kepada Dua Kurir Heroin. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | MEDAN


Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) dua kurir Heroin terlihat kaget usai divonis pidana penjara selama seumur hidup oleh Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022) siang.


"Iya seumur hidup kalian berdua di sana, selama-lamanya. Kurang enak apa itu, dikasih makan lagi. Barang bukti kalian banyak soalnya, 3 Kilogram Heroin. Coba kalau itu beredar, pikirin orang lain juga," cetus hakim.


Mendengar hal tersebut sontak terdakwa memelas minta diringankan. "Mohon keringanan yang mulia," kata terdakwa.


Namun hakim mengatakan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh


"Tidak bisa lagi, sudah dibaca. Terhadap vonis hakim, baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa silahkan pergunakan hak hukumnya masing-masing," ujar hakim.


Sebelumnya, Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, perbuatan keduanya meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa.


"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim


Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Diketahui, vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 Tahun.


Dalam dakwaan JPU Kharya Saputra Nasution menuturkan, perkara ini bermula pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wib. 


Terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan tukang Ojek Online (Ojol), dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan.


Lalu, Ewin mengatakan "Jumpai aja teman abang yang bernama Jul, nanti dia yang beritahu". Pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 wib, Azhar dihubungi oleh Jul (DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya.


Lalu, Rabu 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar.


"Berawal dari informasi masyarakat, adanya pengedar narkotika jenis heroin akan melakukan transaksi di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur," ujar JPU.


Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan Heroin kepada Azhar.


Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.


"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus Heroin," ujar Kharya.


Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.


"Bahwa terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 2.000.000, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya, Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp 300.000," pungkas JPU.


Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 000550/10.30.00/ 2021 Tanggal 2 September 2020 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pemimpin PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala, barang bukti yang disita petugas berupa 8 bungkus besar dan 2 bungkus kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin (Diacetilmorfina) dengan berat kotor 3.100 Gram (3,1 kg).


Dari jumlah itu, disisihkan barang bukti ke labfor dan alat bukti di persidangan dengan berat kotor 56 Gram serta pemusnahan barang bukti dengan berat kotor 3.044 Gram.

(SM - Red)
×
Berita Terbaru Update