Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Dua pegawai honorer di Satpol PP Kota Medan bernama Nasir Alias Nasir dan Hanafi dituntut 2,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5/2022).
Tidak hanya berdua, Nasir dan Hanafi turut diadili bersama dua penjaga malam lainnya yakni Faisal dan Tri Marko Sufandi alias Marko.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan menilai, keempat lelaki tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) k-4 KUHP.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun dan 6 Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Yovita.
Sementara itu JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada 18 Desember 2021 lalu. Saat itu, PT Razasa sedang mengerjakan proyek finishing RSUD Medan Labuhan milik Pemko Medan.
PT Razasa, dipercaya sebagai kontraktor dalam pengadaan barang dan perlengkapan RSUD. Hal itu, sudah berjalan 3 bulan.
Untuk pengamanan, PT Razasa menempatkan 2 penjaga malam dan dipercayakan kepada terdakwa faisal dan terdakwa Tri Marko Sufandi yang bertugas menjaga bagian belakang RSUD.
"Sedangkan Pemko Medan juga menempatkan Satpol PP sebanyak 12 orang dibagi 4 shift (1x24 jam) termasuk terdakwa Hanafi, terdakwa Muhammad Natsir dan saksi Amirul," urai jaksa.
Awalnya, kata jaksa, pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko tiba di RSUD untuk melaksanakan jaga malam.
"Karena masih ada pekerja maka serah terima dilakukan pada pukul 22.00 WIB dan pada saat terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko, sedang berjaga di belakang gedung RSUD. Lalu terdakwa Hanafi menelfon terdakwa Tri marko dan mengatakan, "bang ini ada barang yang bisa dijual, yang belum masuk serah terima". Kemudian, terdakwa Tri Marko memberitahu terdakwa Faisal bahwa ada barang yang bisa dijual," ujar jaksa.
Kemudian, terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko menuju pos depan menemui terdakwa Hanafi lalu terdakwa Hanafi menunjuk barang yang akan dijual tersebut dan mengatakan, "Udah gak apa apa, yang ditanya nanti kan kami, serah terima kan ga ada".
Keempat terdakwa, mulai mencuri barang tersebut berupa 1 gulungan timah berbentuk bundar seberat 250 Kg ke depan pintu gedung, lalu terdakwa Muhammad Nasir memundurkan mobilnya supaya memudahkan barang tersebut masuk ke dalam mobil.
"Setelah barang tersebut masuk ke dalam mobil, terdakwa Tri Marko menyuruh terdakwa Faisal dan terdakwa Muhammad nasir untuk menjual barang tersebut, sedangkan terdakwa Hanafi dan terdakwa Tri Marko tingkal di TKP," ucap jaksa.
JPU menuturkan, terdakwa Faisal tidak tahu kemana terdakwa Muhammad Nasir menjual barang tersebut dan diarahkan terdakwa Hanafi melalui telepon sehingga tedakwa Faisal dan terdakwa Muhammad nasir tidak kesulitan untuk menjualnya.
"Terdakwa Faisal tidak tahu berapa uang yang diberikan oleh pembeli tersebut kepada Muhammad Nasir, setahu terdakwa Faisal harga per Kg sebesar Rp 5.000. Kemudian terdakwa Faisal dan terdakwa Muhammad Nasir, kembali ke RSUD dan sesampainya di RSUD terdakwa Muhammad nasir dan terdakwa Faisal mendapat bagian Rp 200 ribu," tutur jaksa.
Sementara terdakwa Muhammad Nasir Rp 250.000, terdakwa Hanafi Rp 200.000 dan terdakwa Tri Marko Sufandi tidak tahu.
Setelah itu, terdakwa Faisal pulang ke rumah dan kemudian pada Senin 20 Desember 2021, terdakwa Faisal ditelepon terdakwa Tri Marko Sufandi dan mengatakan bahwa terdakwa faisal dipanggil PT Razasa Karya.
Sesampainya di RSUD, terdakwa Faisal langsung dibawa ke dalam dan langsung disuruh mengaku. Namun karena terdakwa Faisal dipukuli akhirnya ia mengaku ikut mencuri barang tersebut dan kemudian dibawa ke Posek Medan Labuhan.
"Tidak lama kemudian terdakwa Hanafi, terdakwa Tri Marko Sufandi dan terdakwa Muhammad nasir diantarkan PT Razasa Karya ke Polsek Medan Labuhan," ujar jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, katajaksa PT Razasa Karya mengalami kerugian sekitar Rp 13,5 Juta.
(SM - Red)