Penulis: Redaksi
Indah Haerani Hanafia, Korban Penikaman Saat Memberikan Keterangan Dalam Persidangan di PN Medan. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN | MEDAN
Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyidangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Nur Faris terhadap Indah Haerani Hanafia, Kamis (19/5/2022).
Dalam sidang yang digelar PN Medan, peristiwa naas yang menimpa Indah Haerani Hanafia bermula saat terdakwa Faris mengajaknya jalan-jalan sekaligus menginap di hotel dengan iming-iming uang Rp 1,5 juta.
"Kami sudah lama berteman, waktu itu kita janjian di pajus, saya datang naik mobil," katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan.
Namun, setelah berkeliling cukup lama terdakwa sempat menanyakan berapa harga perhiasan yang dipakai oleh korban, saat itu Indah mengaku perasaanya sudah mulai tidak enak dengan gerak-gerik terdakwa
"Dia sempat bilang berarti perhiasanmu sampai Rp 11 Juta ya, lalu dia juga sempat berhenti mau buang air kecil. Katanya kamu enggak keluar, aku jawab enggak di mobil aja, feeling saja jangan turun," ujar saksi.
Namun, sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso terdakwa lalu mengambil pisau dari tas ransel miliknya dan tiba-tiba menikam Indah berkali-kali.
Setelah melakukan perlawanan, Indah berhasil merebut pisau membuka mobil, lalu berlari ke luar meminta tolong. Anehnya, kata Indah, terdakwa sempat meminta maaf.
"Sempat minta maaf dia, tapi saya enggak mau, terus dia bawa lari mobil saya," katanya.
Saat dicecar Majelis Hakim hubungan antara kedua terdakwa, Indah mengaku tidak ada hubungan spesial.
Namun, usai mendengar keterangan Indah, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring mengaku kalau ia dan Indah adalah teman kencan. Sementara alasannya nekat menikam, karena kesal kerap dimintai uang oleh Indah.
"Saya memang sering bawa pisau karena kerjaan, saya bawa mobil Indah karena udah ketakutan," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa 21 Desember 2021 lalu. Saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.
Terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih, dan janji akan memberikan uang sebesar Rp 1,5 Juta.
Keduanya janji bertemu di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Pajus (Pajak USU). Sekira pukul 22.30 wib, Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.
"Kemudian, terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban dan pergi ke Jalan Jamin Ginting. Selanjutnya saksi korban dan terdakwa, berhenti di Indomaret membeli minuman dan makanan" ujar jaksa.
Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan ke arah Marelan.
Namun di perjalanan, terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh saksi korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.
Pada saat di Jalan Marelan terdakwa berhenti dan sempat merokok. Kemudian terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi.
Sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharma Wanga, terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata," urai jaksa.
Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya. Pada saat membuka tas tersebut, terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher dan kedua kaki Indah.
Mendapat tikaman bertubi-tubu, Indah lalu mencoba merebut pisau dari terdakwa dan mencoba membuka pintu mobil. Setelah berhasil merebut pisau, korban langsung keluar dari mobil dan berdiri di depan mobil.
"Setelah saksi korban keluar dari mobil, terdakwa langsung tancap gas meninggalkan saksi korban dengan membawa mobil Brio milik saksi korban.
Karena menderita luka, korban meminta pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau," ucap jaksa.
Dikatakan jaksa berdasarkan hasil visum saksi korban Indah ditikam hingga puluhan kali di beberapa titik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana," pungkasnya.
(SM - Red)