-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karena Suara Knalpot Bising, Tukang Bangunan Tusuk Seorang Warga

Senin, 30 Mei 2022 | Mei 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T14:19:25Z

                  Penulis: Redaksi
(Foto: Ilustrasi)

SINAR MEDAN | PADANGSIDIMPUAN

Karena Bising mendengar suara knalpot sepeda motor, seorang tukang bangunan berinisial KJ (41) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara nekat menikam seorang pemuda menggunakan linggis. 

Alhasil, KJ ditangkap Reskrim Polres Padangsidimpuan, karena menganiaya seorang Gunawan (30) hingga luka parah.

"Tersangka KJ, diamankan di pinggir jalan di depan persawahan," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, Senin (30/5/2022) siang.

Bambang menjelaskan, KJ melakukan tindakan itu lantaran kesal dengan suara knalpot milik Gunawan. 

Diketahui, keduanya merupakan warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru sedang berkunjung di salah satu Kafe di Bukit Simarsayang.

Semula suasana berlangsung biasa, tanpa ada cekcok apapun. Hingga akhirnya, Gunawan menghidupkan sepeda motornya. Ternyata, suara knalpot sepeda motor milik Gunawan, mengganggu KJ.

KJ yang tak senang sempat adu mulut dengan Gunawan. Hingga akhirnya, KJ yang berprofesi sebagai tukang bangunan mengambil linggis miliknya.

"Tanpa ampun, KJ memukulkan linggis itu, hingga menusuk dada kiri Gunawan. Gunawan pun roboh dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit," sebut Bambang.

Kemudian, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (28/5) di Desa Singali Kecamatan Hutaimbaru.

Saat diinterogasi oleh petugas, KJ mengakui perbuatannya telah menganiaya Gunawan di kawasan Simarsayang. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, KJ ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan.

"Hasil visum dan linggis yang diduga dijadikan alat menganiaya korban menjadi barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan," sebut Bambang.


(SM - Red/Det)
×
Berita Terbaru Update