-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Diungkap Polresta Deli Serdang, 2 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 12 Mei 2022 | Mei 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T16:54:17Z
                Penulis: Redaksi
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 Kg Lebih. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | DELI SERDANG


Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, menggagalkan jaringan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi. Barang bukti sabu seberat 2 Kilogram lebih, berhasil disita.


Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang yang berhasil ditangkap. 


Ketiga tersangka yakni AS (46) warga Kabupaten Asahan, ASB (34) warga Tanjung Balai dan Z (34) warga Kabupaten Aceh Tenggara.


Barang bukti sabu yang diamankan, dikemas dalam beberapa kemasan. Ada dua kemasan plastik kuning yang masing-masing berisikan sabu seberat 1 Kilogram dan satu lagi dikemas plastik putih seberat 59,7 Gram.


Sabu tersebut, sebelumnya dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hijau. 


Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 27 April lalu sekira pukul 06.00 wib.



Awalnya, petugas mendapatkan informasi akan adanya orang yang akan membawa sabu dan akan melakukan transaksi. Kemudian, petugas melakukan under cover by dengan seseorang yang diduga penjual sabu.


Kemudian, pertemuan dilakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa dan setelah bertemu dengan calon penjual, terjadi kesepakatan untuk transaksi di Tanjungbalai.


"Pertemuan selanjutnya, dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan," ujar Irsan Sinuhaji.


Karena hal itu, lanjut Irsan, kemudian petugas menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 wib dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapati dua orang laki-laki berinisial AS dan ASB beserta barang bukti.


Secara rinci, barang buktinya berupa 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning berat 1015,7 Gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik wama kuning berat 1064,2 Gram, bungkus sabu dikemas plastik warna putih berat 243,6 Gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 Gram, 1 tas ransel dan 2 handphone.


Disebut kalau peredaran shabu tersebut dikendalikan oleh P yang saat ini masih berstatus DPO dan merupakan Warga Tanjung Balai. 



"Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa 1 Kg shabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z alias ZAM di Plaza Suzuya Tanjung Morawa. Kemudian, petugas melakukan control delivery 1 kg sabu terhadap pelaku AS," tutur Irsan.


Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias ZAM, petugas langsung mengamankannya dan menyita 1 buah handphone.


Dari hasil interogasi dari Z, dirinya merupakan orang suruhan dari inisial Y yang juga DPO dan merupakan warga Aceh," sebut Irsan. 


"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai pidana mati hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkas Irsan.

(SM - Red)
×
Berita Terbaru Update