Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Mulai pekan ini, semua terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) dilarang pakai atribut keagamaan.
Perintah itu, disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin pada anak buahnya di seluruh kejaksaan yang ada di Indonesia untuk segera dijalankan.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, perintah Kajagung itu disampaikan saat kegiatan halal bihalal belum lama ini.
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas, nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).
Ketut menerangkan, bahwa kebijakan ini diambil guna meminimalisir kesan bahwa atribut keagamaan dijadikan pelaku seolah-olah orang yang religius.
Namun begitu, kata Ketut, pihaknya tak merinci lebih lanjut mengenai contoh terdakwa yang pernah memakai atribut keagamaan demi persidangan.
"Jangan sampai ada kesan, bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan. Nanti samakan semua, yang penting berpakaian sopan," katanya.
(SM - Red)