Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil membekuk tiga orang penipu yang biasa beraksi di angkutan Kota (Angkot) di Medan, baru-baru ini.
Tiga pelaku penipuan tersebut, modus berpura-pura menemukan emas di dalam Angkot dan menawarkan kepada penumpang untuk membagi hasil temuan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan SH kepada wartawan, Kamis (19/5/2022) mengatakan, pelaku penipuan penumpang Angkot yang ditangkap yakni, Hendrik Tanjung (52), Oloan Pakpahan (40) dan Manumpak Pangaribuan (56) ketiganya warga Medan.
Para pelaku itu, ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban bernama Logawarti Sigiro (19) mahasiswi di Univeritas Panca Budi Medan ke Mapolsek Patumbak.
"Kemarin, kita mengamankan tiga pria yang merupakan komplotan penipu. Modus para pelaku, berpura-pura menemukan emas yang ternyata palsu. Sehingga, korban memberikan emas asli dan telepon genggam," jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan, awalnya korban sedang menunggu Angkot di simpang Amplas Jalan Sisingamangaraja sekira pukul 11.00 wib. Saat itu, korban ingin berjalan mengarah ke Universitas Panca Budi di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Saat bersamaan, para pelaku yang sudah mengintai gerak-gerik korban. Setelah korban naik angkot KPUM 64, para pelaku kemudian mengikuti.
"Nah, pas angkotnya sampai di Traffic Light Jalan Tritura, Hendrik Tanjung yang duduk di samping korban meletakkan emas palsu sekitar 20 Gram. Emas itu dibungkus pakai uang Rp 10 Ribu serta surat emas palsu yang menerakan harga Rp 2.950.000 di bawah tempat duduknya," jelasnya.
Tidak lama kemudian, Hendrik turun dari angkot. Selanjutnya, Oloan mengajak korban bicara. Oloan mempertanyakan kepada korban, uang siapa yang terletak di lantai angkot. Mendengar itu, korban menyahut dan mengaku bukan miliknya.
Kemudian, Oloan membuka uang yang jatuh tersebut di depan korban, terlihat ada gelang emas. Walhasil, Oloan coba untuk mengajak korban agar membagi hasil atas emas yang ditemukan tersebut.
"Korban termakan modus itu dan menyerahkan handphone serta emas asli sekira 5 Gram kepada Oloan. Sialnya, korban baru tahu bahwa gelang emas itu palsu setelah para pelaku turun dari angkot," ujarnya.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polsek Patumbak. Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal yakni, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Ternyata, ketiga pelaku masih berada di lokasi dan hendak beraksi lagi mencari korban.
"Jadi kita lakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban ada disimpan tersangka Oloan. Para pelaku, dikenakan Pasal 378 KUHP," tutupnya.
(SM - Red)