-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Eks Kades Dituntut 6,5 Tahun Penjara Karena Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 10 Mei 2022 | Mei 10, 2022 WIB Last Updated 2022-05-10T03:23:41Z


Hakim Saat Menyidangkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala Desa di PN Medan. (SM - Ist)


SINAR MEDAN | MEDAN 


Didakwa korupsi hingga Ratusan Juta Rupiah, Kepala Desa (Kades) Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat Natang Juhar (44) dituntut 6,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 Juta Subsider 3 Bulan kurungan. 


Hal tersebut, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Aron Siahaan saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).


"Sudah tempo hari, dari fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan pertama telah memenuhi unsur," kata Aron.


Dikatakannya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.


Selain itu, terdakwa Natang Juhar juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp847.181.475.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana.


"Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara," bebernya.


JPU Aron Siahaan dalam dakwaannya menguraikan, desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 dana sebesar Rp1.831.377.200 terdiri atas beberapa kelompok masyarakat.

Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, diperkirakan mencapai Rp847.181.475. Dana dicairkan terdakwa, namun tidak disalurkan sebagaimana telah ditetapkan dalam APBDes.

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update