Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | SUMSEL
Sidang agenda tuntutan terdakwa Alex Noerdin, kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) digelar PN Tipikor Palembang.
Dalam dua kasus tersebut, mantan Gubernur Sumsel 2 periode itu dituntut hukuman 20 Tahun penjara.
Tuntutan tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel dalam sidang agenda tuntutan yang diketuai Hakim Yose Rizal.
Sidang itu, digelar secara virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Dalam dua kasus tersebut, Alex Noerdin dinilai telah melanggar hukum tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).
"Dengan ini, menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar. Jika tidak dibayar, diganti 6 Bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutannya.
Masih dalam tuntutannya, JPU juga mengenakan pidana tambahan ke Alex Noerdin, yakni membayar uang pengganti kerugian negara di dua kasus tersebut.
Dalam dua kasus tersebut, Alex Noerdin dinilai telah melanggar hukum tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).
"Dengan ini, menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar. Jika tidak dibayar, diganti 6 Bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutannya.
Masih dalam tuntutannya, JPU juga mengenakan pidana tambahan ke Alex Noerdin, yakni membayar uang pengganti kerugian negara di dua kasus tersebut.
"Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel, sebesar 3,2 Juta Dolar Amerika Serikat dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar, maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 Tahun penjara," paparnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Alex mengatakan bahwa dirinya dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Menurutnya, tuntutan JPU mengenakan hukuman maksimal 20 Tahun penjara teramat kejam terhadapnya.
"Saya tidak menyangka kejam tuntutan Jaksa, tuntutan maksimal 20 Tahun. Terimakasih pak jaksa, kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan," imbuh Alex.
Terakhir, majelis hakim menyampaikan sidang dengan angenda pembelaan akan digelar pada Kamis (2/6/2022) mendatang.
(SM - Red/det)
"Saya tidak menyangka kejam tuntutan Jaksa, tuntutan maksimal 20 Tahun. Terimakasih pak jaksa, kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan," imbuh Alex.
Terakhir, majelis hakim menyampaikan sidang dengan angenda pembelaan akan digelar pada Kamis (2/6/2022) mendatang.
(SM - Red/det)