Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Rony Rivandi alias Rony (22) penduduk Jalan Sudirman, Kecamatan Gebang, Langkat dan Nurhayati (20) warga Jalan Dusun VXII, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan kini berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pasangan muda ini nekat melakukan aborsi, lalu menanam bayi hasil hubungan gelapnya di pekarangan kos-kosan yang ada di Jalan Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Menurut Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, saat ini Rony sudah diamankan. Sementara si perempuan, masih menjalani perawatan di RS Imelda Medan.
Dari keterangan Agustiawan, terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi menerima informasi adanya pasangan muda yang melakukan aborsi pada, Sabtu (21/5/2022) kemarin.
Berdasarkan laporan masyarakat, wanita yang menggugurkan kandungannya mengalami pendarahan hebat, sehingga terpaksa dibawa ke RS Imelda Medan.
Atas laporan itu, petugas kepolisian langsung mendatangi kos-kosan Rony.
Setibanya di lokasi, bayi yang masih berusia tujuh bulan hasil hubungan gelap Rony dan Nurhayati ternyata sudah ditanam.
"Dari penyelidikan kami, mereka tidak ada dibantu siapapun (saat melakukan aborsi)," kata Agustiawan, Rabu (25/5/2022) pagi.
Agustiawan mengatakan, dari pengakuan tersangka Rony, pacarnya mengugurkan kandungan setelah meminum obat tertentu.
"Pengakuannya, bayi itu dikeluarkan di kamar mandi, sehingga kondisinya pendarahan dan dibawa ke rumah sakit," kata Agustiawan.
Membeli Obat Keras Dari Shoope
Kompol M Agustiawan menuturkan, pasangan muda ini membeli obat penggugur kandungan dari situs jual beli online.
"Hasil penyelidikan terakhir, obat yang digunakan untuk menggugurkan bayi dibeli dari aplikasi online, ini pun masih kami dalami apakah obat - obatan tersebut beredar resmi di Indonesia atau tidak," ungkap Agustiawan.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah obat-obatan keras, handphone, handuk yang digunakan untuk menutupi si bayi dan kendi tempat membungkus tali pusar.
"Ada juga diamankan sebuah cangkul," ujarnya.
Atas perbuatannya, pasangan muda ini terancam Pasal 348 dan Pasal 341 serta Pasal 75 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
(SM - Red)