Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Negara Indonesia, dirugikan hingga Ratusan Juta Rupiah oleh oknum-oknum pengusaha nakal yang mendirikan bangunannya di kawasan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, oknum-oknum pengusaha nakal tersebut membangun pergudangan bahkan Rumah Toko (Ruko) tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTST) Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan SinarMedan.com, Selasa (24/5/2022) siang, terlihat beberapa bangunan di Kecamatan Sunggal Deli Serdang diduga tanpa memiliki SIMBG.
Bangunan Sarang Walet di Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Tidak Ditemukan Plang SIMBG. (Foto: Ardian)
Seperti halnya bangunan megah di kawasan Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang milik seorang pengusaha bernama Apoh.
Di lokasi bangunan yang berdiri di komplek perumahan padat penduduk tersebut, tidak ditemukan adanya plang SIMBG dari Dinas PPTSP Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, sebanyak 4 unit Ruko dibangun di Jalan Bintang Terang, Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang juga tidak ditemukan plang SIMBG.
4 Unit Ruko di Jalan Bintang Terang Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang. (Foto: Ardian)
Bukan hanya itu, di Desa Pujimulyo Dusun VI, Kecamatan Sunggal Deli Serdang lagi-lagi ditemukan pembangunan tembok yang rencananya di dalamnya akan dibangun gudang juga tidak memiliki plang SIMB-G.
Di lokasi ini, pergudangan tersebut adalah milik seorang pengusaha bernama Pilip.
Beberapa waktu lalu, Pilip juga sempat membeberkan bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan pembuatan SIMB-G namun, izin belum dikeluarkan oleh Dinas PPTSP, Pilip tetap nekad mendirikan pagar tembok dan kini di dalamnya sudah berdiri sebuah gudang.
Lokasi Tembok Yang di Dalamnya Direncanakan Berdiri Gudang di Dusun VI Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal Deli Serdang. (SM - Ardian)
Sanksi Pembongkaran Gedung Bagi Yang Tidak Memiliki IMB
Adapun sanksi yang dikenakan bagi yang tidak memiliki IMB, adalah berupa denda bahkan perobohan rumah atau bangunan, jelas tertulis pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No28 Tahun 2002.
Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, juga dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (Sepuluh Persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Sehingga merujuk Pasal 7 Ayat 1 diatur bahwa, Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Sementara persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan.
Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung, harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, semua pihak baik pengusaha dan masyarakat yang ingin mengurus SIMB-G agar mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tataruang Deli Serdang. Sebab, pihaknya hanya menerbitkan SIMB-G yang sudah diproses dinas terkait.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Deli Serdang, menerbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMBG) perdana setelah peraturan itu ditetapkan dari Agustus 2021.
Kadis Perkim Kabupaten Deli Serdang Heriansyah ketika dikonfirmasi SinarMedan.com melalui layanan WhatsApp, Selasa (12/5/2022) sekira pukul 12.35 wib terkait banyaknya bangunan liar di Kecamatan Sunggal Deli Sedang, dirinya tidak bersedia memberikan jawaban.
(SM - Ardian Syahputra)